Penempatan TNI di Jabatan Sipil Dinilai Merusak Jenjang Karier ASN

1 month ago 45

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jabatan sipil akan merusak jenjang karier dan menurunkan motivasi aparatur sipil negara (ASN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perluasan cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI menjadi salah satu poin yang berpotensi dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI. Klausul itu tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) draf RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Terdapat penambahan frasa yang memperluas lingkup jabatan sipil mana saja yang dapat diduduki anggota militer.
 
“Perubahan Pasal 47 ini nantinya akan semakin merusak pola organisasi dan jenjang karir ASN karena akan semakin memberikan ruang lebih luas bagi TNI untuk masuk ke semua jabatan sipil yang tersedia,” kata koalisi tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 6 Februari 2025.
 
Adapun perubahan yang dimaksud terdapat pada ayat (2) yang menyebutkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
 
Di dalam draf revisi UU TNI yang beredar, ada tambahan kalimat “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” di ayat tersebut. Jika sebelumnya TNI aktif hanya bisa mengisi jabatan di sepuluh bidang yang telah diatur, tambahan frasa tersebut memperluas ruang gerak TNI menduduki jabatan sipil.
 
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari 21 organisasi, menilai penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait. “Hal ini mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karier ASN yang seharusnya diatur ajeg dan berjenjang,” kata koalisi.
 
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya berpandangan hal ini menggugurkan meritokrasi di kalangan masyarakat sipil. Ia mengatakan, nantinya ASN harus berkompetisi dengan perwira TNI non-job untuk mendapatkan jabatan eselon 2 dan eselon 1. 
 
“Pasti akan ada banyak implikasi atau tindakan untuk kemudian mengistimewakan prajurit TNI kalau misalnya RUU TNI ini kemudian disahkan,” kata dia saat konferensi pers di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
 
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengkhawatirkan hal ini akan menurunkan semangat para ASN dalam berkarier. “Itu akan melemahkan motivasi di antara teman-teman ASN sendiri,” ujarnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online