Perekrutan Petugas PPSU dengan Syarat Minimal Lulus SD Dilakukan dalam Waktu Dekat

11 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Perekrutan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) akan segera dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta. Perekrutan kali ini akan menggunakan syarat pendaftaran yang lebih mudah, di mana para pendaftar hanya diwajibkan memiliki ijazah minimal Sekolah Dasar (SD).

“Insya Allah mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilakukan perekrutan,” kata juru bicara Gubernur Jakarta Pramono Anung, Cyril Raoul Hakim, ketika dihubungi Tempo lewat sambungan telepon, Jumat, 4 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria yang akrab disapa Chico Hakim tersebut menjelaskan, perekrutan petugas PPSU diperuntukkan bagi pergantian antar waktu (PAW). Sehingga, perekrutan tidak perlu menunggu akhir tahun, sebagaimana jadwal perekrutan petugas PPSU biasa dilakukan.

“Biasanya kan akhir tahun, karena mengikuti anggaran kemarin. APBD udah diketok kan,” ucap Chico.

Saat ini, menurut Chico, saat ini ada ribuan posisi petugas PPSU yang masih kosong. Kekosongan itulah yang siap untuk diisi dengan sistem PAW. “Sekarang itu ada yang kosong sekitar 1.600 posisi lah,” ujar Chico menjelaskan.

Kekosongan posisi tersebut, kata Chico, didasarkan pada selisih jumlah petugas PPSU di tahun 2024 dengan di tahun 2025 berjalan. “Karena nggak semua petugas PPSU lama jadi petugas PPSU. Ada yang dapat pekerjaan lebih baik, lalu berhenti jadi petugas PPSU,” tutur Chico.

Chico juga mengatakan, ke depannya tidak menutup kemungkinan jumlah petugas PPSU yang akan direkrut akan bertambah. Hal tersebut menurutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Pemprov Jakarta sesuai dengan kebutuhan tambahan personil petugas.

Gubernur Jakarta Pramono Anung baru saja menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2025.

Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi penyederhanaan syarat pendaftaran petugas PPSU. Pramono mempermudah syarat bagi masyarakat untuk menjadi petugas PPSU dengan hanya cukup berbekal ijazah Sekolah Dasar (SD).

“Yang memiliki kualifikasi pekerjaan dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)/sederajat dan/atau dapat membaca menulis,” bunyi dokumen tersebut seperti dikutip Tempo pada Jumat, 4 April 2025.

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, perekrutan petugas PPSU akan diutamakan dari warga asli Jakarta, atau dalam hal ini memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Para petugas PPSU tersebut nantinya akan bekerja di lingkup kelurahan-kelurahan di Jakarta.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online