Pimpinan DPR Sebut Laporan Komisi II Bisa Jadi Landasan Pemerintah Evaluasi Komisioner DKPP

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, hasil evaluasi Komisi II terhadap kinerja pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP periode 2022-2027 bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Namun, Cucun tak mengelaborasi lebih lanjut tindakan yang dimaksud.

"Jadi landasan kalau (pemerintah) mau mengambil tindakan," kata Cucun di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berujar bahwa evaluasi DPR ini sama seperti surat peringatan yang berlaku di perusahaan. Atas dasar itu, ia menilai bahwa pemerintah memiliki landasan untuk menindak pimpinan lembaga negara. "SP 1, SP 2, SP 3 kan (artinya) sudah ada evaluasinya," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tidak ada pencopotan pimpinan DKPP dalam evaluasi tersebut nantinya. "Tidak ada pencopotan apa segala macam. Kami hanya sebatas memberikan kritik, masukan bahwa harus seperti ini loh," ujarnya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.

Adies menyatakan pencopotan jabatan pimpinan DKPP hanya milik wewenang pemerintah. Sementara DPR, hanya merekomendasikan perbaikan dan kritik terhadap kinerja pengurus DKPP tersebut.

Laporan Komisi II DPR terhadap kinerja pimpinan DKPP itu disampaikan dalam rapat paripurna di DPR hari ini, Kamis, 6 Maret 2025. Laporan komisi bidang pemerintahan itu merekomendasikan mengevaluasi komisioner DKPP 2022-2027.

Dalam laporannya itu, Komisi II DPR menyampaikan beberapa catatan terhadap kinerja DKPP. Di antaranya dorongan agar DKPP mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperbaiki kondisi internal. 

Selain itu, mereka juga mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerjanya dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelapor. Terutama perihal pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

DKPP juga dituntut untuk menjunjung tinggi independensi serta netralitas dalam bertugas. Komisi II turut meminta agar DKPP bisa memperkuat sinerginya dengan KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang efektif.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online