Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

6 hours ago 4

loading...

Lahan seluas puluhan hektare milik Kementerian Agama yang dikelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Cogreg, Bogor, yang sudah dipasang plang kepemilikan diduga dicopot pihak tak bertanggung jawab. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Plang penanda Barang Milik Negara (BMN) di sejumlah lokasi berupa tanah dan bangunan yang tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Agama dan dikelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diduga dirusak dan dicopot secara sepihak. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pun akan menempuh langkah hukum, termasuk pelaporan kepada pihak kepolisian.

Ketua Tim Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho mengatakan, sejumlah aset negara berupa tanah dan bangunan bernilai puluhan miliar rupiah yang tercatat sebagai BMN pada Kementerian Agama dan dikelola UIN. Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 menjadi dasar penataan dan integrasi pengelolaan aset negara dimaksud ke dalam tata kelola Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. ”Namun, setelah plang BMN dipasang di sejumlah titik lokasi, plang tersebut justru diduga dirusak dan dicopot secara sepihak,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2026). Baca juga: Selamatkan Aset Negara, UIN Syarif Hidayatullah Amankan Gedung SMA dan SMK Triguna

Aset yang dimaksud meliputi tanah, rumah, dan bangunan sekolah di wilayah Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Termasuk di Jalan Haji Muri Salim, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. “Tindakan yang dilakukan berupa perusakan dan pencopotan plang yang bertuliskan Barang Milik Negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, UIN Jakarta akan melaporkan dugaan perusakan plang BMN dan dugaan penguasaan sepihak atas aset negara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dugaan perusakan dan pencopotan plang terjadi pada 29 Maret 2026. Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkannya kepada kepolisian,” jelasnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online