Prabowo Akan Putuskan Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Lewat Perpres

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan jadwal terbaru untuk pelantikan kepala daerah akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Perpres.

"Kalau beliau sudah memutuskan waktunya (pelantikan), kita akan tetapkan dengan Peraturan Presiden," kata Tito dalam konferensi pers yang dilangsungkan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk beberapa waktu ke depan, Tito mengatakan akan ada koordinasi lebih lanjut antara pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi (MK), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah yang baru.

"Mengenai tanggalnya saya akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi," kata Tito. 

Selain itu, Tito menyebutkan akan ada rapat dengan Komisi II DPR terkait dengan pelantikan kepala daerah. Salah satu topik yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalah penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah. Barulah hasil tersebut akan disampaikan ke Prabowo untuk kemudian diputuskan. “Presiden menentukan jadwalnya, saya memberikan excercise (perkiraan tanggalnya),” kata Tito.

Tito menuturkan awalnya pemerintah hendak menggelar pelantikan kepala daerah dalam dua tahap. Tahap pertama untuk daerah yang tidak memiliki sengketa di MK, sedangkan tahap kedua untuk daerah yang gugatannya diputus dismissal oleh MK. 

Namun, Prabowo meminta agar pelantikan tahap pertama dan kedua tersebut kemudian digabung jadi satu untuk melakukan efisiensi. Tito mengatakan Prabowo juga menitipkan pesan agar pelantikan dapat dilangsungkan sesegera mungkin untuk memberikan kepastian politik. 

“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh (waktunya), untuk efisiensi sebaiknya satukan saja (pelantikan) antara yang non-sengketa dengan yang (hasil putusan) dismissal,” ujar mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ini.

Awalnya, Kemdagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah gelombang pertama pada 6 Februari 2025. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat kelima pihak di DPR, Rabu, 23 Januari lalu.

Sesuai hasil rapat tersebut, pelantikan gelombang pertama terdiri atas 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan pelantikan kepala daerah terhadap 249 daerah lainnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, belakangan MK meminta agar daerah yang diputuskan tidak dilanjutkan gugatannya untuk bisa dilantik bebarengan dengan daerah yang tidak bersengketa di MK. Hal ini setelah MK memutuskan untuk memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal dari semula pada 11 hingga 13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan Februari 2025.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online