TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendengar pengemudi ojek online atau Ojol mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 1 juta. Kepala Negara pun mengimbau perusahaan aplikasi ojol untuk menambahkan jumlah itu.
"Saya mendengar mereka akan terima Rp 1 juta tiap pekerja. Saya menginbau ke swasta kalau bisa ditambahkan," kata dia saat memimpin Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo mengatakan, para ojol yang memberikan keuntungan bagi perusahaan. Karena itu, Prabowo meminta menambah besaran THR ke Ojol.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan perusahaan aplikasi ojek online atau ojol untuk memberikan THR yang disebut kemudian sebagai bonus hari raya bagi para mitra atau pengemudinya. Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada, Senin, 10 Maret 2025.
Besaran THR bagi pengemudi ojol masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah. Namun, secara umum, perhitungan THR bagi pekerja biasanya didasarkan pada upah pokok serta tunjangan tetap yang mereka terima.
Mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan status ini, mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Sementara bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja tersebut.
Sedangkan, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Selain itu, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Martha Wartha Silaban berkontribusi dalam tulisan ini