PRESIDEN Prabowo Subianto meresmikan pendirian tujuh kejaksaan negeri atau kejari baru. Prabowo mengesahkan pembentukan kantor-kantor kejaksaan tingkat kabupaten/kota itu lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Prabowo meneken Perpres tersebut pada 2 Juli 2026. Bagian pertimbangan beleid itu mengungkap alasan pembentukan kejari baru. "Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan RI," seperti tertulis dalam dokumen itu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Perpres menyebutkan, tujuh kejari baru meliputi Kejari Pangandaran di Jawa Barat, Kejari Serang di Banten, Kejari Tana Tidung di Kalimantan Utara, dan Kejari Kubu Raya di Kalimantan Barat.
Selain itu, ada Kejari Lima Puluh Kota di Sumatera Barat, Kejari Raja Ampat di Papua Barat Daya, dan Kejari Pesisir Barat Lampung.
Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengoperasian kejari baru akan ditetapkan jaksa agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Sementara itu, pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan bagi pembangunan gedung Kejari. Adapun pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan RI.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 juga menyebutkan bahwa selama kepala kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.
.png)
















































