PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Perpres ini mengatur gaji, tunjangan, hingga fasilitas untuk hakim ad hoc.
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara dan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk mengadili perkara. Perpres terbaru yang mengatur hak-hak mereka terbit pada 4 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 5 Tahun 2026, hakim ad hoc mendapat hak keuangan dan fasilitas yang terdiri dari tunjangan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.
Pasal 3 Perpres tersebut mengatur bahwa hakim ad hoc mendapat tunjangan setiap bulan. “Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” seperti tertulis dalam pasal tersebut.
Berikut besaran tunjangan hakim ad hoc berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding: Rp 62.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000.
Pengadilan Hubungan Industrial
1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Perikanan
1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding: Rp 62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Niaga
1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000
Sementara itu, hakim ad hoc juga mendapat uang penghargaan di akhir masa jabatan. Uang penghargaan untuk hakim ad hoc adalah sebesar dua kali besaran tunjangan. Namun, besaran yang diterima hakim dihitung berdasarkan masa kerja mereka yang diatur dalam Pasal 12 Perpres Nomor 5 Tahun 2026.
Hakim ad hoc yang bekerja sampai dengan satu tahun mendapat 20 persen dari total uang penghargaan. Sementara hakim dengan masa kerja 1-2 tahun mendapat 40 persen, 2-3 tahun mendapat 60 persen, 3-4 tahun mendapat 80 persen, dan lebih dari 4 tahun mendapat 100 persen uang penghargaan.
Hakim ad hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya tidak berhak mendapat uang penghargaan.
.png)














































