Pramono Salurkan Rp 4,33 Miliar untuk Tebus Ijazah Warga Jakarta

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menyalurkan Rp 4,33 miliar untuk program pemutihan ijazah sekolah bagi warga Jakarta. Dana tersebut berasal dari Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Bazis Provinsi Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pramono mengungkapkan nominal tersebut saat memberikan bantuan penebusan ijazah gelombang ketiga pada Selasa, 3 Juni 2025. "Program pemutihan ijazah per hari ini sudah sampai dengan angka 1.315 (penerima manfaat) dan biayanya kurang lebih Rp 4,3 miliar," kata Pramono di lokasi penyerahan bantuan, SMK Miftahul Falah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pramono menyampaikan terima kasih kepada Baznas Bazis Jakarta yang telah mengalokasikan dana untuk program pemutihan ijazah. Menurut dia, kerja sama dari badan amil zakat telah membantu pemerintah menyelesaikan persoalan bagi warga yang kekurangan biaya pendidikan.

Pramono berharap ijazah sekolah yang telah diterima warga bisa membantu mereka melanjutkan pendidikan. "Saya benar-benar menaruh harapan agar pendidikan di Jakarta menjadi lebih baik," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Selain menebus ijazah yang tertahan, Pramono menyebut Pemerintah Provinsi Jakarta juga menyediakan beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Beasiswa itu, kata dia, nantinya akan mencakup bantuan pendidikan sarjana dan pascasarjana bagi warga miskin.

Dia menilai ijazah sebagai bukti telah menempuh pendidikan juga bisa membantu warga mendapatkan pekerjaan. "Saya meyakini inilah yang kemudian akan menjadi orang atau anak yang bisa memotong garis ketidakberuntungan dalam keluarga," kata dia.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Khoirudin mendukung langkah Pramono menggunakan dana Baznas Bazis untuk menebus ijazah. “Luar biasanya di DKI Jakarta, ijazah yang selama ini tertahan di sekolah dibebaskan oleh pemerintah provinsi melalui program dari Badan Amil Zakat Nasional,” ujar Khoirudin melalui keterangan tertulis pada 22 Mei 2025.

Menurut Khoirudin, DPRD memiliki kewenangan dalam menyetujui penganggaran, termasuk untuk keperluan penebusan ijazah. “Kami mendukung penuh, terutama dalam hal penganggaran. Ini adalah bentuk konkret komitmen terhadap keadilan akses pendidikan,” kata dia.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online