TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan hari ini, Selasa, 21 Januari 2025.
Agendanya adalah pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun termohon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus Harun Masiku.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi oleh Tempo, Jumat, 10 Januari 2024.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto dituding ikut aktif dalam penyuapan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan.
Berikut fakta-fakta sejak pemanggilan KPK:
1. Penuhi Panggilan KPK
Pada Senin, 13 Januari 2025, Hasto penuhi panggilan KPK untuk diperiksa di Gedung Merah Putih sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Walau demikian ia belum bisa ditahan karena penyidik belum memiliki bukti kuat dan masih memerlukan waktu untuk memeriksa saksi lainnya.
Sebelum penuhi panggilan KPK Sekjen PDIP tersebut sudah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Ia mengajukan gugatan pada Jumat, 10 Januari 2025.
2. Sempat Mangkir dari Panggilan
Sebelum penuhi panggilan KPK, Hasto sempat mangkir dari panggilan pada 6 Januari 2025. Ia tidak menghadiri pemeriksaan penyidik tersebut karena alasan sudah terjadwal dengan kegiatan hari ulang tahun atau HUT partai PDI Perjuangan.
“Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT partai sebelum panggilan (dari KPK) diterima,” kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli pada Senin, 6 Januari 2025.
3. Belum Ditahan Karena Masih Butuh Alat Bukti dari Saksi
Meski telah penuhi panggilan KPK, Hasto masih belum bisa ditahan. KPK beralasan belum menahan karena masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti perkara suap terhadap Wahyu Setiawan maupun kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik masih perlu melengkapi alat bukti dari pemeriksaan Saeful Bahri dan Maria Lestari.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” katanya pada Senin, 13 Januari 2025.
4. Hasto Ajukan Praperadilan
Hasto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Ia mengajukan gugatan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menghormati upaya hukum yang dilakukan Hasto. Namun, ia menyebut gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang dilakukan.
5. KPK optimis menang praperadilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto optimis menangkan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Setyo mengatakan, melalui tim penyidik yang menangani kasus Hasto Kristiyanto, KPK akan membuka semua bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur.
“Masalah praperadilan, prinsipnya kami yakin, optimis. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 Januari 2025. “Praperadilan kan urusannya hanya administrasi atau formil. Kami punya tim, untuk pembuktian secara formil, sudah disiapkan.”
Natau Lasniroha Sinaga dan Hendrik Khoirul Muhid, turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.