TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga anti rasuah Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang berada di Singapura sejak akhir 2024.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengirim surat permohonan penahanan sementara (provisional arrest request/PAR) terhadap Paulus Tannos ke otoritas Singapura usai mendeteksi keberasaan Paulus di negara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otoritas Singapura kemudian mengabulkan permohonan itu dan menangkap Paulus Tannos. “Kami mendapatkan informasi bahwa pada 17 Januari Paulus Tannos berhasil diamankan oleh CPIB,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti, Jumat, 24 Januari 2025.
Lebih lanjut, Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo, mengungkapkan Paulus Tannos ditahan sementara selama 45 hari. Proses ini memberikan waktu bagi pemerintah Republik Indonesia untuk melengkapi dokumen formal yang dibutuhkan demi bisa membawa pulang Paulus Tannos untuk diadili.
“Dalam periode ini pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," ujarnya Jumat, 24 Januari 2025.
Menurut Suryo, KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan CPIB.
"Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penangkapan buron perkara rasuah KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos di Singapura. "Benar saat ini sedang ada proses ekstradisi untuk tersangka inisial PT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Tempo, Kamis, 23 Januari 2025.
Untuk diketahui, Paulus Tannos telah mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Afrika Selatan. Hal itu terungkap setelah KPK menemukan yang bersangkutan sedang plesiran di luar negeri pada 2023.
Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Akan tetapi dia bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017.
Tentang CPIB
Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) merupakan sebuah lembaga independent yang bertanggung jawab atas penyelidikan dan pencegahan korupsi di Singapura. Dilansir dari laman resminya, badan ini merupakan badan anti-korupsi tertua di dunia yang didirikan pada 1952 oleh pemerintah kolonial Inggris.
Mengemban tanggung jawab sebagai satu-satunya lembaga di Singapura yang menyelidiki tindak pidana korupsi, CPIB terus berupaya untuk menjaga Singapura tetap bebas dari korupsi dan memastikan para pelanggarnya diadili. Dalam menjalankan fungsinya, CPIB memegang teguh nilai-nilai dasar yakni Integritas, Kerja Sama Tim, dan Pengabdian pada Tugas.
Intan Setiawanty dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.