TEMPO.CO, Jakarta - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara atau TRPN membantah kegiatan reklamasi di area pemagaran laut di perairan Bekasi, Jawa Barat telah menyebabkan terganggunya operasional mesin pembangkit listrik pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Tawar. Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara.
"(Aktivitas reklamasi) kami tidak mengganggu. Dampaknya apa coba?" kata Deolipa saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deolipa mengatakan aktivitas pengurugan PT TRPN itu dilakukan di lokasi yang berbeda dengan kawasan operasional anak usaha PT PLN Nusantara Power tersebut. Menurut dia, kegiatan reklamasi kliennya di area pemagaran laut berada di zona perikanan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kami bekerja tidak di zona energi mereka (PLN Nusantara Power), tapi di zona perikanan," ujarnya.
Klaim PT TRPN ini bertolak belakang dengan keberatan yang diajukan oleh PT PLN Nusantara Power kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur Jawa Barat. Pada 11 November lalu, Direktur Utama PT PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah mengajukan keberatan terhadap aktivitas reklamasi di area pemagaran laut di Bekasi yang dilakukan PT TRPN.
Dalam suratnya, PLN Nusantara Power mengeluhkan adanya reklamasi di area pagar laut Bekasi yang dilakukan PT TRPN. Ruly menyebut pengurugan itu terjadi di dalam area ruang laut milik PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Muara Tawar. "Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara berdampak pada penurunan kualitas air laut," kata Ruly dalam surat keberatan tersebut, yang salinannya diterima oleh Tempo.
Menurut Ruly, penurunan kualitas air laut itu berupa naiknya suhu air pendingin mesin pembangkit listrik. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan terhentinya operasional mesin pembangkit listrik pada PLTGU Muara Tawar. "Berdampak pada sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali," kata dia.
Kesimpulan serupa terhadap dampak aktivitas reklamasi PT TRPN di area pemagaran laut di Bekasi juga disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan aktivitas reklamasi terbukti mengganggu operasional mesin pembangkit listrik. Setidaknya ada dua pembangkit listrik yang terdampak dari aktivitas pengurugan oleh PT TRPN, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 03 dan (PLTGU) Muara Tawar.
PLTGU Muara Tawar merupakan objek vital nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. PLTGU Muara Tawar juga menjadi penyedia listrik di area VVIP Ring 1 Kompleks Istana Negara dan menjadi penopang utama sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas reklamasi itu berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya.