Ragam Pernyataan Pejabat Soal Anggaran PSU Pilkada 2024

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 daerah untuk Pilkada 2024. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Menurut penuturan Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, ada 40 putusan PHPU yang dibacakan MK.

"Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara," ujar Faiz dalam keterangan tertulis pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam mempersiapkan PSU, salah satu aspek yang menjadi pertimbangan para pejabat adalah anggaran. Berikut beberapa pernyataan terkait sumber anggaran untuk PSU yang dipaparkan oleh beberapa pihak.

  1. Wakil Menteri Dalam Negeri

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk langsung meminta agar pemerintah daerah (Pemda) yang akan melaksanakan PSU untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BPU), dan aparat keamanan di daerah masing-masing. Menurutnya, kesiapan anggaran untuk PSU perlu segera dipastikan.

“Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Ribka Selasa, 4 Maret 2025.

Menurut Ribka, dana untuk PSU bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dan sisa dana KPU di tingkat provinsi atau kota. 

  1. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menaksir perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menggelar PSU. Menurut pihaknya, PSU dapat mencapai hampir Rp 1 triliun. Jumlah tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu menggelar PSU hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsi pengamanan.

“KPU menyampaikan (butuh anggaran) kurang lebih Rp 486 miliar sekian, Bawaslu kurang lebih sekitar Rp 215 (miliar), tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebih Rp 250 (miliar) lah. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” kata Dede pada Kamis, 27 Februari 2025.

Menurut keterangan Dede, besaran kebutuhan untuk menggelar PSU dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan didukung Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) pemerintah pusat.

  1. Sekretaris KPU Kabupaten Serang

KPU Kabupaten Serang, Banten, meminta pemerintah Kabupaten Serang membantu menutupi anggaran PSU atas Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono, total kebutuhan anggaran untuk PSU diperkirakan sekitar Rp 45 miliar, sementara anggaran hibah sebelumnya hanya tersisa Rp 8,6 miliar.

“Sehingga Pemkab Serang tinggal memenuhi kekurangannya,” kata Ade pada Jumat, 28 Februari 2025. Ade menjabarkan jika anggaran tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan honorarium badan ad hoc yang mencapai Rp 22,8 miliar dan logistik pilkada.

  1. Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat

KPU Kabupaten Bangka Barat mengatakan bahwa Kepulauan Bangka Belitung tidak memerlukan anggaran tambahan untuk menggelar PSU di empat TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. 

“Untuk anggaran pelaksanaan masih aman. Kami memang pada awal pengajuan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sudah menyertakan anggaran cadangan persiapan jika dibutuhkan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono pada Jumat, 28 Februari 2025.

Menurutnya, KPU Bangka Barat mendapatkan alokasi dana dari APBD kabupaten senilai Rp 23,3 miliar. Dengan persediaan dana tersebut, maka masih tersisa Rp 5 miliar untuk melaksanakan Pilkada 2024.

Sultan Abdurrahman, Sapto Yunus, dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Komisi II DPR Sebut Ada 16 Daerah Tidak Sanggup Biayai PSU

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online