TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan pemberian amnesti bagi tahanan politik yang Papua. Langkah ini disebut sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan konflik di wilayah tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak semua narapidana konflik di Papua mendapatkan amnesti dan abolisi. Ia menjelaskan pengampunan hukum bagi anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua hanya ditujukan bagi mereka yang sudah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Amnesti dan abolisi diberikan kepada mereka yang bersumpah setia kepada NKRI," katanya kepada Tempo pada Jumat, 24 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yusril, pemerintah telah melakukan upaya damai kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua sebelum memberikan pengampunan. Dia menegaskan skema lebih detail amnesti dan abolisi itu nantinya akan dirumuskan oleh Kementerian Hukum.
Yusril menjelaskan isu untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada kelompok bersenjata di Papua masih perlu dibahas bersama kementerian, lembaga, dan aparat keamanan. "Setelah disepakati, pemerintah harus meminta pertimbangan DPR sebelum mengambil keputusan akhir," ujarnya.
Setelah rencana ini diumumkan, isu amnesti mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM). Berikut rangkuman tanggapan yang dihimpun Tempo:
Ketua DPR
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan Prabowo memang mempunyai kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana konflik di Papua. "Memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden," kata dia kepada wartawan seusai menemui perwakilan parlemen Singapura di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat, 24 Januari 2025.
Anak Megawati Soekarnoputri itu menyampaikan bahwa pemberian amnesti telah memiliki mekanisme yang jelas. Ia yakin Prabowo telah melakukan kajian mendalam dan mempertimbangkan dengan cermat sebelum memutuskan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada narapidana yang berkaitan dengan konflik di Papua. "Saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada," kata dia.
Komnas HAM
Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kantor Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyambut baik rencana Prabowo memberikan amnesti atau pengampunan terhadap tahanan politik di Papua. Frits berpendapat, secara prinsip langkah pemerintah tersebut cukup baik untuk membangun dialog dengan kelompok bersenjata.
Menurut dia, pemberian amnesti itu dapat menjadi modal untuk menjajaki usulan dialog kemanusiaan di Papua. “Saya melihat ini sebagai sebuah metode membangun dialog dengan masyarakat Papua secara berjenjang,” kata Frits, Senin, 27 Januari 2025.
Ia mengatakan Komnas HAM Papua belum berkomunikasi lagi dengan kelompok bersenjata mengenai rencana dialog tersebut. Namun, Komnas HAM Papua pernah membahas agenda dialog kemanusiaan itu dengan kelompok bersenjata di Papua. “Ini bagian dari dialog kemanusiaan yang terus kami mau bangun,” kata dia.
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM)
Sementara itu, juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengatakan kelompoknya tidak mungkin berubah sikap sekalipun pemerintahan Prabowo memberikan amnesti. “Jadi kalau presiden menganggap semua orang TPNPB dikasih amnesti biar menyerah, itu tidak mungkin terjadi,” ujar Sebby kepada Tempo pada Selasa, 28 Januari 2025. “Maka tidak mungkinlah kami menyerah kepada Indonesia melalui amnesti.”
Sebby mengatakan apabila yang dimaksud adalah amnesti untuk tahanan yang terlibat TPNPB-OPM, pihaknya tidak akan membatasi pemberian amnesti tersebut. Menurut dia, amnesti merupakan hak pemerintah Indonesia dan para tahanan untuk mendapatkannya. "Itu, kan, urusan mereka,” kata Sebby. “Tapi kalau mau menyerah, baru kemudian Indonesia itu kasih amnesti, itu tidak mungkin terjadi.”
Komisi Bidang Pemerintahan DPR
Anggota Komisi Bidang Pemerintahan DPR Indrajaya mengatakan turut memberikan dukungan terhadap rencana Prabowo memberi amnesti kepada para tapol Papua. Menurut dia, pemberian amnesti menjadi upaya pemerintah dalam memutus mata rantai konflik bersenjata yang acapkali terjadi di Bumi Cenderawasih. "Kami berharap ini juga diikuti dengan langkah konstruktif dalam menuju perdamaian abadi di Papua," kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Rabu, 29 Januari 2025.
Ia menilai pemberian amnesti bagi tahanan politik Papua bukan sekadar menciptakan pemerintahan yang humanis, tetapi juga menjadi panasea dalam meredakan konflik bersenjata.
Mantan Tahanan Politik Papua
Kemudian, eks tahanan politik Papua Ambrosius Mulalit mengatakan pemberian amnesti kepada para tapol Papua oleh Prabowo tidak akan pernah menyelesaikan akar permasalahan di Papua. “Amnesti ini tidak menyelesaikan persoalan Papua. Karena persoalan Papua ini, kan, bukan hanya lepas tahanan, kemudian kembali lagi ditahan,” kata dia ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu, 29 Januari 2025.
Ambrosius mengatakan, amnesti terhadap tapol Papua bukan kali ini saja dilakukan. Amnesti juga diberikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, salah satunya kepada pejuang pro-Papua, Filep Karma. Namun, kata Ambrosius, konflik bersenjata tetap saja berlanjut. “Orang Papua itu sudah 64 tahun lebih hidup dalam konflik bersenjata. Apalagi kami ini generasi yang bisa dihitung kesepuluh atau kesebelas yang ikut menjadi korban terstruktur itu,” kata dia.
Novali Panji Nugroho, Eka Yudha Saputra, Andi Adam Faturahman dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam tulisan ini.