Rapat dengan Komisi I DPR, Al Araf: Mestinya Pasal 74 Dihapus dalam RUU TNI

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dan Ketua Badan Pekerja Centra Initiative, Al Araf, mendesak Komisi I DPR RI menghapus Pasal 74 dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Hal ini berkaitan dengan proses hukum terhadap personel TNI.

Menurut Al Araf, Pasal 74 dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini telah menghambat reformasi peradilan militer untuk hukum yang adil dan setara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mekanisme peradilan militer tidak memenuhi kaidah-kaidah prinsip fair trial. Tidak memenuhi prinsip peradilan adil dan baik. Revisi undang-undang TNI, kalau ingin mendorong reformasi peradilan militer, harusnya menghapus Pasal 74 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang bab peralihan,” kata Al Araf saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 4 Maret 2025.

Al Araf mengatakan, sebetulnya peradilan yang adil sudah tertera pada Pasal 65 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Pasal 65 ayat (2) menyebutkan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Namun, Pasal 65 ini tidak bisa diterapkan karena ada Pasal 74 pada bagian bab ketentuan peralihan daam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Pasal 74 ayat (1) menyebutkan bahwa Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang peradilan militer yang baru diberlakukan. Sedangkan, Pasal 74 ayat (2) berbunyi, selama undang-undang peradilan yang baru belum dibentuk, prajurit TNI tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Namun, kata Al Araf, dalam draf RUU TNI yang dilihatnya, yang dihapus justru Pasal 65 dan bukan Pasal 74. Al Araf menyayangkan logika terbalik tersebut. Ia mengatakan RUU TNI seharusnya menghapus Pasal 74.

“Kalau Pasal 74 dihapus, maka secara mutatis mutandis Pasal 65 berlaku. Maka seperti kasus kejadian bos rental Tangerang bisa masuk di dalam peradilan umum. Pakai apa? Pasal 65,” kata dia. 

Sebelumnya, DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025. Pimpinan parlemen telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto dengan Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.

Seusai rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan surpres untuk revisi UU TNI sudah pernah diajukan pada pemerintahan presiden ke-7 Joko Widodo. Surpres kali ini hanya menggantikan surpres sebelumnya karena nomenklatur kementerian atau lembaga yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI sudah berubah.

Adies mengklaim revisi UU TNI tidak akan memuat pasal-pasal yang berpotensi memperluas peran TNI di ranah sipil. Ia mengatakan, revisi yang ada berkutat pada urusan perpanjangan masa pensiun.

“Enggak, enggak, itu yang dwifungsi ABRI segala macam. Enggak, kita lihat nanti sama-sama,” kata Adies usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Daniel Ahmad Fajri dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Imparsial Minta Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer Hindari Impunitas di Tubuh TNI

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online