TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Togar Simatupang mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak kampus untuk meminta keterangan ihwal laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh PAP, 30 tahun, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran di Universitas Padjajaran (Unpad).
Menurut Togar, pihak Unpad sudah memberikan penjelasan lengkap mengenai kronologi dan duduk perkara kasus tersebut secara lengkap. “Perguruan Tinggi melaporkan sudah dilakukan investigasi yang lengkap dan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujar Togar saat dihubungi pada Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Togar mengatakan pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus ini. “Kementerian sangat prihatin dengan insiden yang tidak seharusnya terjadi yang dilakukan oleh oknum yang sedang menempuh pendidikan,” kata Togar.
Ia mengatakan Kementerian juga sudah meminta pihak kampus untuk melakukan pembenahan di semua program studi agar kejadian yang sama tidak terulang. Adapun sanksi, kata Togar, merupakan wewenang dari perguruan tinggi, bukan lembaga pemerintah pusat. “Kami mengimbau agar perguruan tinggi tersebut melakukan penyadaran dan penegakan agar tidak terulang insiden tidak bermoral di semua program studi,” tutur Togar.
Saat ini, PAP sudah ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.
"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," kata dia di Bandung, Rabu, 9 April 2025.
Hendra menjelaskan tersangka PAP menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
Ia menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.
"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," katanya.
Hendra mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Hendra.
Erkana Trikanaputri dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.