Respons Ombudsman dan Pemprov Banten atas Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

3 hours ago 1

PENERBITAN sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menimbulkan polemik di masyarakat. Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta kejelasan soal diterbitkannya sertifikat HGB dan SHM pada kawasan pagar laut tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akan mengecek prosedur penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut kepada kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Nusron menegaskan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tersebut agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Dia menyebutkan pengecekan tersebut melibatkan beberapa pihak terkait, mulai dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, yang harus dimintakan pertanggungjawabannya.

“Setelah ada juru ukur dari KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) butuh pengesahan, karena itu pihak kepala seksi pengukuran dan survei yang ada di dalam Kantah Kabupaten Tangerang juga harus bisa kita mintain pertanggungjawabannya,” kata Nusron di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.

Kementerian ATR/BPN juga akan meminta keterangan Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak perihal prosedur yang telah dilakukan dalam penetapan hak atas tanah yang digunakan untuk pagar laut tersebut.

Nusron menuturkan pihak yang bertanggung jawab atas pendaftaran tanah tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur.

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan pihaknya akan memanggil mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang saat ini sudah pensiun untuk dimintai keterangan mengenai proses penerbitan HGB dan SHM pagar laut tersebut.

Dia menegaskan pemeriksaan itu bertujuan memastikan semua proses yang dilakukan sesuai dengan aturan, serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pagar laut di Tangerang.

Nusron mengatakan telah melakukan penelusuran awal dan menemukan di lokasi tersebut telah terbit 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Ombudsman Minta Kejelasan Soal Penerbitan Sertifikat HGB-SHM Pagar Laut Tangerang

Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta kejelasan soal diterbitkannya sertifikat HGB dan SHM pada kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB-SHM pada kawasan tersebut, artinya kawasan perairan tersebut telah dianggap sebagai daratan. Hal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).

Dia menuturkan putusan MK tersebut menegaskan laut adalah milik publik dan dipegang oleh negara dan tidak ada hak kepemilikan, sedangkan yang diberikan di laut adalah izin pemanfaatan.

“Ini kan yang harus diperjelas, sebenarnya ini seperti apa. Ya, agar masyarakat tidak bertanya-tanya, kita meminta secepatnya apakah Kanwil BPN (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional) atau Kantah (Kantor Pertanahan) untuk menjelaskan posisinya seperti apa sih kok bisa sampai keluar HGB?” ujar Fadli di Serang, Banten, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Jika memang ada kekeliruan, kata dia, sebaiknya hal tersebut secepatnya dikoreksi agar tidak berlarut dan dapat meringankan kinerja pemerintah untuk program kerja Asta Cita. Fadli juga menjelaskan, apabila sebuah daratan telah digerus dengan perairan, maka wilayah yang terkena itu tidak bisa dikeluarkan SHM karena dianggap tanah tersebut musnah.

“Nah pertanyaan sekarang, ini laut bukan? Kalau itu memang klir laut, makanya Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) memastikan garis pantainya di mana, biar jelas dulu statusnya nih, klir nggak bahwa itu di laut?” ujarnya.

“Kalau memang secara data citra satelit bahwa itu memang klir di laut, ya itu perlu pendalaman lagi, kok bisa HGB-nya keluar. Itu kan pertanyaan berikutnya,” ujar Fadli menambahkan.

Fadli mengatakan, kalau pagar laut nanti diklaim sebagai kawasan reklamasi, maka langkah reklamasi harus dilakukan terlebih dahulu, dan mengurus perizinan yang cukup panjang. Karena itu, menurut dia, perlu ada pembuktian dan verifikasi soal status kawasan pagar laut tersebut jika dahulu tanah girik yang terkena abrasi.

Pemprov Banten: Kebenaran HGB-SHM Pagar Laut Tangerang Perlu Diuji

Adapun Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan informasi perihal adanya sertifikat HGB dan SHM atas pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang perlu diuji kebenarannya. “Itu yang baru kita uji dulu, kita uji kebenaran informasinya,” ujar Nana di Serang, Banten, Senin.

Nana mengatakan pihaknya mengupayakan agar mendapatkan informasi primer tentang luas wilayah yang sudah terdapat HGB-SHM. Pihaknya belum mengecek langsung ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten.

Dia menyebutkan Pemprov Banten lebih mengedepankan kehati-hatian dalam menanggapi pencabutan pagar laut Tangerang. Kemudian, menunggu arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Tentu ya, kerja-kerja ini harus kita pastikan juga, tidak ada pelanggaran juga. Pemprov tidak mau melanggar aturan. Baik itu yang menyangkut perdatanya, pidananya, kita tunggu,” kata dia.

Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, pihaknya mengonsolidasikan semua fungsi-fungsi tugas, guna memastikan semua pihak mendapat keadilan.

“Tidak ada yang dizalimi, tidak ada yang merasa diabaikan, karena pemerintah dan negara hadir untuk semua, berdiri di semua. Tentu berpatokan pada aturan perundangan-undangan, itu kuncinya,” ujar Nana.

Riri Rahayu dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Reaksi Berbagai Pihak terhadap 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online