Rumah Subsidi: Luas Rumah dan Anggaran

1 day ago 19

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan pengurangan ukuran rumah subsidi belum diputuskan oleh pemerintah. Sebelumnya pemerintah dikabarkan berencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. “Sebenarnya itu belum diputuskan, karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan,” kata Fahri, Minggu, 1 Juni 2025.

Menurut dia, kabar tersebut masih jadi perdebatan dan pemerintah berencana memperbesar luas tanah. “Jadi, ada perdebatan itu yang benar adalah seharusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran (bangunan) yang sekarang itu 36-40 meter persegi. Paling tidak 40 meter persegi," kata Fahri.

Pertimbangan Tanah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fahri mengatakan pemerintah mempertimbangkan perluasan bangunan rumah subsidi sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SGDs). “Pokoknya ukurannya harus kita sesuaikan dengan standar rumah layak menurut PBB,” katanya.

Adapun pertimbangan kebutuhan tanah yang nilainya makin mahal. Di satu sisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga butuh tanah untuk produksi dan swasembada pangan. Pemerintah akan memaksimalkan pendirian rumah susun. “Karena tanah mahal dan makin kecil sementara kita butuh untuk produksi dan swasembada pangan, maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen, dan sebagainya. Dengan ukuran yang tadi itu minimal 40 meter persegi,” katanya.

Peraturan Luas Tanah

Ramai diberitakan melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 pemerintah berencana untuk memperkecil luas tersebut. Luas tanah dikurangi menjadi minimal 25 meter persegi, sedangkan luas bangunan minimal 18 meter persegi.

Peraturan tentang luas tanah dan bangunan rumah subsidi saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan luas tanah rumah tapak ditetapkan minimal 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan ditetapkan minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.

Lahan untuk Rumah Subsidi

Dikutip dari Antara, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pemanfaatan aset negara dapat memperluas alternatif pilihan lahan untuk perumahan subsidi. “Minggu kedua kami akan membahas khusus aset negara yang berada di BUMN. Kami berharap dari peluang yang ada ini bisa terimplementasi secepatnya demi tercapainya program 3 juta rumah,” katanya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Maruarar Sirait mengaku telah memperoleh arahan dari Prabowo mengenai pengelolaan aset-aset tanah yang dimiliki negara bisa dibangun oleh developer, kemudian bangunan tersebut bisa dijual ke masyarakat.

Anggaran

Maruarar Sirait memastikan dana serta anggaran untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 350 ribu unit rumah subsidi sudah tersedia. "Saya sudah dapat dukungan 100 persen dari Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta DPR terkait anggaran FLPP untuk 350 ribu rumah bersubsidi untuk masyarakat. Dananya (FLPP) sudah, programnya sudah ada," katanya pada Selasa, 27 Mei 2025. Menurut Maruarar Sirait, FLPP ini merupakan pencapaian terbanyak untuk masyarakat dan menunjukkan bahwa pemerintah memiliki program 3 juta rumah.

Ilona Estherina turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Menteri PKP: Bank Nobu dan Artha Graha Salurkan KPR Rumah Subsidi

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online