loading...
Jamal Wiwoho. Foto/Istimewa
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
Dosen Program Doktor (S3) Ilmu Hukum FH Universitas Sebelas Maret/Rektor UNS 2019-2024
GELOMBANG aksi begal yang terus berulang telah memunculkan fenomena baru, yakni munculnya sayembara menangkap begal dengan imbalan tertentu. Di sejumlah daerah bahkan berkembang seruan agar pelaku begal "ditangkap hidup atau mati". Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan negara dalam menjamin keamanan warganya.
Dalam perspektif sosiologi hukum , kondisi tersebut merupakan sinyal adanya krisis kepercayaan publik (crisis of public trust) terhadap sistem penegakan hukum. Padahal Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, negara memiliki monopoli penggunaan kekuasaan untuk menegakkan hukum. Ketika masyarakat mulai mengambil alih fungsi tersebut melalui aksi massa, sesungguhnya telah terjadi pergeseran dari rule of law:menuju rule by the crowd, yaitu suatu keadaan ketika hukum digantikan oleh kemarahan massa.
Fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) bukanlah persoalan kecil. Data dari berbagai penelitian menunjukkan praktik tersebut terus terjadi di Indonesia. Penelitian yang dipublikasikan melalui Garuda Kemdiktisaintek mencatat bahwa kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian, begal, maupun kejahatan jalanan masih sering terjadi di berbagai daerah dan sebagian berakhir dengan kematian korban.
Penyebab Main Hakim Sendiri
Faktor dominan penyebab perbuatan masyarakat melakukan pengadilan jalanan tersebut antara lain; rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, lambatnya proses hukum, serta anggapan bahwa pelaku akan segera bebas setelah ditangkap serta hukuman penjara belum memberikan efek jera bagi pelakunya.
Baca Juga: Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam berbagai laporan tahunannya juga menunjukkan bahwa pengaduan mengenai kekerasan oleh massa masih terus muncul sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Di sisi lain, pemberitaan media nasional hampir setiap bulan memuat kasus terduga pencuri atau begal yang dipukuli, dibakar hidup-hidup, diikat di tiang listrik, bahkan meninggal dunia sebelum menjalani proses peradilan. Ini menunjukkan bahwa budaya vigilantisme belum berhasil dihilangkan.
.png)

















































