Sederet Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Temuan Kementerian HAM

13 hours ago 6

loading...

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan dalam jumpa pers di Kementerian HAM, Rabu (7/5/2025). Foto/Felldy Utama

JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membeberkan laporan hasil tindak lanjut atas laporan kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam hasil temuannya, Kemenham menduga adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan dalam jumpa pers di Kementerian HAM, Rabu (7/5/2025). Munafrizal mengatakan bahwa laporan ini disampaikan setelah Kemenham menggali sejumlah informasi ke pelapor, terlapor, hingga sejumlah lembaga lain.

"Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," kata Munafrizal.

Baca juga: Laporan Akhir Penanganan Kasus Sirkus OCI Segera Diungkap Kementerian HAM

Dia mengungkapkan sederet temuan. Pertama, ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya.

Lalu, dugaan pelanggaran anak mendapat pendidikan, hingga mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, ada dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan. Adapula dugaan kekerasan seksual hingga dugaan praktik perbudakan modern.

Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum

"Adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berdasarkan fakta peristiwa yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997," ujarnya.

Lebih lanjut, temuan dari Kementerian HAM ini, OCI menerima penyerahan anak untuk ditipkan dan dibesarkan. Namun informasi ini perlu pencarian fakta lebih lanjut terkait kebenarannya.

"Sejak tahun 1970 OCI menampung anak-anak yang berusia 2 sampai 6 tahun yang ditempatkan di beberapa rumah milik HM yang selanjutnya dilatih dan diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI," tuturnya.

"Sejak ditampung oleh OCI, sebagian besar pemain sirkus tidak mengetahui kejelasan asal-usul keluarganya, siapa orang tuanya, dan hubungan kekeluargaannya," pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online