Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lewat Notaris 2025

8 hours ago 1

Sertifikat Tanah. Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lewat Notaris 2025/Foto: umsu.ac.id

Jakarta, Insertlive -

Balik nama sertifikat tanah merupakan proses yang perlu dilakukan usai melakukan transaksi jual beli tanah. Proses ini diperlukan untuk mengubah nama pemilik yang tertera di sertifikat tanah dari nama orang lain menjadi nama pribadi sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

Bukti kepemilikan yang dimaksud tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2021, yang menyebut kepemilikan tanah yang sah di mata hukum ditunjukkan dengan sertifikat tanah bukti kepemilikan.

Oleh karena itu, usai melakukan jual beli tanah proses balik nama perlu dilakukan agar tanah tersebut resmi berpindah tangan. Dokumen sertifikat tanah sendiri termasuk dalam surat berharga karena mengandung nilai jual terkait objek yang ada di dalamnya.


Sertifikat tanah juga hanya bisa dikeluarkan oleh BPN, dan memerlukan beberapa dokumen pendukung yang harus dipersiapkan tanpa terlewat. Jika mengalami kesulitan untuk mengurus sendiri, pemilik tanah bisa menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lewat Notaris Tahun 2025

Biaya yang perlu dikeluarkan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah ditentukan dengan cara membagi nilai jual tanah dengan 1.000, yang didapatkan dari nilai tanah (meter persegi) x luas tanah (meter persegi), lalu dibagi dengan 1.000.

Contohnya, jika seseorang membeli tanah senilai Rp1 juta per meter dan luas 100 meter, maka biaya yang perlu dikeluarkan untuk melakukan balik nama sertifikat adalah Rp100.000 yang bisa dibayarkan di kantor BPN.

Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT untuk mengurus seluruh proses balik nama sertifikat tanah, maka tentunya akan ada biaya tambahan untuk jasa mereka. Besarannya bervariasi tergantung pada kompleksitas pekerjaan dan kesepakatan dengan notaris/PPAT, namun umumnya berkisar antara 0,5 hingga 1% dari nilai transaksi.

Dokumen Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Pemilik tanah bisa menggunakan jasa notaris/PPAT untuk membantu proses balik nama tanah yang bisa memakan 14 hari hingga tiga bulan, tergantung pada nilai transaksi tanah. Oleh karena itu, persiapan dokumen yang matang untuk proses ini diperlukan. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:


  • Sertifikat tanah asli
  • Surat kuasa bila dikuasakan
  • Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan PPAT
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Fotokopi identitas pemohon dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, telah dicocokkan dengan yang asli oleh petugas loket.
  • Penetapan Pengadilan diperlukan bagi individu yang keperdataannya diatur oleh hukum perdata, sementara mereka yang tunduk pada hukum adat memerlukan surat pergantian nama yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan dan disetujui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
  • Khusus badan hukum, perlu fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas BPN
  • Apabila terdapat tanda bahwa tanah itu hanya boleh dipindahtangankan saat sudah mendapatkan izin dari instansi berwenang dalam sertifikat, bukti berupa izin pemindahan perlu dihadirkan
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas BPN
  • Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan saat pendaftaran hak

Itulah biaya balik nama sertifikat tanah lewat notaris dan dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan. Pemilik tanah perlu selektif dalam memilih notaris/PPAT yang dapat dipercaya agar proses balik nama dapat berjalan lancar.

(Arundati Swastika/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online