Segini Denda yang Perlu Dibayar Jika Telat Sebulan Bayar Iuran BPJS 2025

5 hours ago 1

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat. Segini Denda yang Perlu Dibayar Jika Telat Sebulan Bayar Iuran BPJS 2025/Foto: Wisma Putra

Jakarta, Insertlive -

Sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan telah berubah jadi Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS. Sistem baru ini ditetapkan pemerintah untuk memberikan standar yang setara bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan.

Meski peraturan akan berubah, ternyata masih ada saja peserta yang berstatus PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) lalai dalam membayar kewajiban bulan hingga menunggak.

Keterlambatan pembayaran in tentunya tidak sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa bayar iuran BPJS wajib setiap bulannya.


Apabila iuran menunggak, kartu BPJS Kesehatan akan ditolak pihak rumah sakit. Tak hanya itu, lupa membayar iuran akan menyebabkan defisit besar pada BPJS Kesehatan.

Lalu, berapa berapa denda atau bagaimana sanksi jika telat bayar iuran BPJS perharinya?

Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Selain denda, berikut sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan? Simak informasi berikut ini.


  • Teguran tertulis
    Sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali, masing-masing teguran akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
  • Tidak dapat pelayanan publik
  • Jika pemberi kerja atau peserta menunggak, maka pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau SIM akan dihentikan. Sanksi ini akan dilakukan oleh unit pelayanan publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Adapun sejumlah layanan yang dihentikan untuk penunggak iuran, yaitu:

    Untuk pemberi kerja

    • Perizinan terkait usaha
    • Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
    • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
    • Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
    • Izin mendirikan bangunan (IMB)

    Untuk semua orang, kecuali pemberi kerja, pekerja, dan PBI

    • Izin mendirikan bangunan (IMB)
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • Sertifikat tanah
    • Pembuatan Paspor
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Itu dia sanksi dan denda yang diberikan apabila peserta menunggak BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, hindari keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan agar dapat terhindar dari sanksi-sanksi.

(dia/dia)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online