TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menerima permohonan pencabutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah. Kedua perkara yang dikabulkan pencabutan gugatannya oleh hakim MK tersebut diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).
PPI selaku pemohon mengajukan gugatan sengketa untuk pemilihan wali kota di dua wilayah, yaitu Kota Semarang dan Kota Probolinggo. Dua gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 serta 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lembaga pemantau pemilih yang terverifikasi KPU tersebut memilih untuk mencabut gugatan yang sebelumnya telah mereka daftarkan. Mereka juga tidak hadir pada persidangan lanjutan sengketa pilkada di Panel I pada Senin, 20 Januari 2025. Hakim MK yang memimpin persidangan tersebut, Suhartoyo, kemudian mengabulkan pencabutan gugatan tersebut.
“Dengan ketidakhadiran ini bermakna ini membenarkan penarikan permohonan ini atau pemohon tidak sungguh-sungguh. Sehingga tidak ada relevansinya lagi perkara ini dilanjutkan dan dianggap sudah dicabut,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dengan demikian, kedua perkara tersebut telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan kembali tahap persidangannya. Sehingga, proses hukum di tingkat MK bagi kedua gugatan tersebut dinyatakan selesai oleh para hakim MK yang terdiri dari Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, serta M. Guntur Hamzah. “Kami anggap tidak dilanjutkan permohonan ini,” ujar Suhartoyo kembali.
Sebelumnya permohonan pencabutan gugatan juga diajukan oleh pasangan calon (paslon) Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi terkait sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah. Mulyadi Marks Phillian, selaku kuasa hukum Andika-Hendi, menyebut pencabutan gugatan dikarenakan Andika-Hendi ingin menjaga kondusifitas dan stabilitas politik di Jawa Tengah.
“Dengan ini mengajukan pencabutan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Jawa Tengah tahun 2024,” ucap Mulyadi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK, Senin, 20 Januari 2025.
Permohonan pencabutan tersebut kemudian diterima langsung oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo. Ketua MK tersebut kemudian memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut. “Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan untuk itu untuk perkara nomor 263 menurut majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” terang Suhartoyo.
MK kembali melanjutkan tahapan persidangan sengketa pilkada untuk 26 perkara pada hari ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum atau KPU di tiap-tiap daerah, serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Sebelumnya MK telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara.