Serba-serbi Penyelidikan Pagar Laut, KKP Panggil Nelayan Sampai Dugaan Didalangi Perusahaan Besar

1 day ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu. Rapat tersebut membahas mengenai pagar laut di Tangerang dan sejumlah wilayah lain.

Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan tersebut, Ketua Komisi IV Titiek Soeharto, menyebut perlu ada penegakan hukum yang tegas dan transparan. Penyelidikan pagar laut ilegal yang ada di perairan Tangerang harus diusut sampai tuntas agar tidak terjadi lagi di daerah lain katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri, menyebut telah melakukan penyelidikan terkait pagar laut ilegal di Tangerang. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, mengatakan sudah ada dua orang nelayan yang datang memenuhi panggilan KKP untuk diperiksa dan ditanyai pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu. 

Walau demikian, sampai dengan berita ini ditulis, belum ada informasi pasti terkait dalang dibalik pagar laut di Tangerang. 


DPR Serahkan ke KKP Selidiki Pelaku Pagar Laut Tangerang

Melansir Antara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya menyerahkan penyidikan pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang kepada KKP. Ia mengaku belum mendapat informasi apapun dan menyebut KKP untuk menyelesaikan karena sesuai dengan tupoksi.

“Soal itu saya belum dapat info. Akan tetapi, kami akan serahkan kepada pihak KKP tentunya, yang tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya adalah melakukan penyelidikan soal pagar laut itu,” kata Dasco pada Kamis, 23 Januari 2025.

Tidak langsung lepas tangan, Dasco juga mengatakan DPR melalui komisi terkait, yaitu Komisi IV DPR RI akan menggali informasi lebih lanjut untuk kasus ini. 

“Nanti kami akan dengarkan dan juga pastinya KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya," ucapnya. 

Di sisi lain, KKP sampai dengan Kamis, diketahui masih mengupayakan pemanggilan kepada pemasang pagar laut Tangerang. KKP sempat melakukan penyelidikan terhadap dua orang nelayan yang diiyakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, berasal dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP). 

Walau demikian, ia belum bisa membeberkan materi penyidikan dan identitas dari nelayan tersebut. “Dua orang sudah memenuhi panggilan KKP terkait penyelidikan pada Selasa, 21 Januari 2025… Materi penyelidikan tidak bisa kami ungkapkan, karena ini masih panjang, harus kami cek juga dengan temuan-temuan lainnya di lapangan,” kata Doni dilansir Antara pada Selasa, 21 Januari 2025. 

Pada Kamis, 23 Januari 2025, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono melakukan penyidikan kepada dua orang yang mengklaim sebagai pemilik pagar laut tersebut. Nugroho menambahkan, pemanggilan dan pemeriksaan akan terus dilakukan kepada pihak yang terafiliasi.

"Karena kembali lagi kami sampaikan, yang namanya kepemilikan, ada dukungan. Yang mendasari ini milik siapa? ‘Kalau mobil kan BPKB, kemudian tanah ini sertifikat. Kalau bambu pagar ini kan, kami juga dalami. Siapa yang mengaku memiliki, langsung kami periksa. Misalnya mengaku, terus dia hanya bicara kita langsung periksa," kata dia dilansir Antara pada Kamis, 23 Januari 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, meyakini pelaku utama di balik pemagaran laut pastilah perusahaan besar. “Ya kalau enggak perusahaan besar mana mungkin dia bikin pagar seperti itu ya, untuk apa gitu ya,” kata Titiek pada Rabu, 22 Januari 2025.

Titiek tidak banyak menjelaskan mengenai dugaan yang ia berikan. Menurutnya pemerintah harus segera menemukan pelaku yang sebenarnya dalam kasus ini.  

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan pemilik pagar laut ilegal di Tangerang akan mendapatkan sanksi denda administratif sebesar Rp 18 juta per kilometernya.  


Dede Leni Mardianti, Oyuk Ivani S ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online