TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana pada Kamis, 6 Maret 2025 atas dugaan kasus korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. "Agenda: sidang pertama," begitu bunyi salah satu poin dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), dikutip pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula. Dua di antaranya dari pihak penyelenggara negara, yaitu Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
Tom Lembong, dalam perkara kasus korupsi impor gula, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Perhitungan tersebut berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Serba-serbi
Dihadiri Anies
Sidang perdana ini dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan, Anies yang hadir dengan kemeja berwarna biru gelap, langsung duduk di ruang sidang untuk menunggu mulainya persidangan. "Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," ujar Anies seperti dilansir dari Antara, Kamis, 6 Maret 2025.
Terkait proses hukum yang berlangsung, Anies berharap majelis hakim dapat bertindak dengan seksama, objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, serta keadilan, dalam memutuskan perkara tersebut. Adapun dia mengaku sangat menghormati dan percaya bahwa majelis hakim nantinya bisa memutuskan perkara sesuai dengan harapan yang ada.
"Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri dan menyaksikan proses ini dimulai," ujar dia.
Hakim tegur Tom
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, menegur Tom Lembong ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. "Sebentar mohon maaf," kata Dennie menyela dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025. "Terdakwa posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya."
Tom lantas mengubah posisi duduknya. Ia pun berujar "mohon maaf, Pak."
Ajukan eksepsi
Dalam persidangan, Mantan Menteri Perdagangan itu mengambil langkah cepat dengan langsung melawan surat dakwaan JPU. Ia mengajukan eksepsi nota keberatan pada persidangan.
Usai JPU membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika langsung bertanya kepada Tom. "Saudara terdakwa apakah sudah mengerti?" tanyanya.
Tom menjawab sudah mengerti dengan dakwaannya. Dennie kemudian bertanya, apakah ia akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim lalu mempersilakan Tom berdiskusi dengan penasihat hukumnya sejenak.
Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, lantas menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi. "Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan empat bulanan, maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja".
JPU dakwa Tom perkaya sejumlah pihak
Jaksa mendakwa Tom Lembong memperkaya diri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015–2016. JPU juga mengatakan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Secara rinci, Tom Lembong didakwa memperkaya pihak-pihak mulai dari Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama, Ali Sandjaja Boedidarmo dan terakhir, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy.
Dengan ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tom sampaikan ucapan duka pada peristiwa banjir jabodetabek
Selain itu, usai menjalani sidang, Tom Lembong menyoroti banjir di wilayah Jabodetabek atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Pertama, saya mau menyampaikan turut berduka dan turut prihatin atas korban banjir di Bekasi dan titik-titik lain di Jabodetabek," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Ia juga menyampaikan doa bagi korban banjir. "Semoga bisa mengatasi musibah yang melandanya dengan baik," ujarnya.
Amelia Rahima Sari, dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.