Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Hadirkan Suparji Ahmad sebagai Ahli

2 days ago 10

loading...

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Kamis (4/9/2025). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad sebagai ahli hukum dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada sidang Rabu (8/10/2025) ini. Suparji pun menjelaskan tentang perbedaan sidang praperadilan dengan sidang pokok perkara.

"Apakah ada perbedaan signifikan antara sidang praperadilan dengan sidang materi pokok perkara terkait dengan pembuktiannya? Apa yang membedakannya?" tanya tim hukum Kejagung di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

"Perbedaan antara praperadilan dengan persidangan pokok perkara adalah menguji tentang aspek formil. Aspek formil adalah berkaitan dengan administrasi, berkaitan dengan prosedur," ujar Suparji.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Serahkan Bukti Dokumen

Menurutnya, suatu proses penegakan hukum, aspek substansi, aspek prosedur, dan aspek kewenangan itu harus baik dan benar. Maka itu, guna memastikan prosedur dan kewenangan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ada ruang kontrol melalui mekanisme praperadilan.

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Hadirkan Suparji Ahmad sebagai Ahli

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejagung pada Rabu (8/10/2025). Foto/Ari Sandita

"Berbeda dengan konteksnya ketika memeriksa tentang pokok perkara, maka akan diuji tentang apakah terdakwa misalnya, terbukti bersalah, apakah lepas atau bebas terkait dengan dugaan tindak pidana. Maka di situ akan diuji sejauh mana tentang pemenuhan unsur-unsur dugaan pidana itu," katanya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online