TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia mengangkat Agus Setiawan sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM yang baru. Agus didampingi Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua BEM UI.
Pengangkatan itu diketahui dari surat edaran nomor 508/UN2.KMHS/PDP.00.05.00/2025 yang dikeluarkan Direktur Kemahasiswaan dan Beasiswa A.G. Sudibyo. Pengangkatan Agus dan Bintang terjadi di tengah kisruh hasil pemilihan raya atau pemira Ikatan Keluarga Mahasiswa UI yang kini masih dalam sengketa di Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus dan Bintang diketahui memenangkan Pemira IKM UI yang berlangsung pada Desember 2024 lalu. Namun kemenangannya digugat lantaran diduga terjadi kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Ketua BEM Fakultas Hukum UI Muhammad Fawwaz Farhan Farabi menyayangkan pengangkatan tersebut. Pasalnya, kata dia, saat ini sidang di Mahkamah Mahasiswa UI terkait sengketa Pemira sudah di tahap pembuktian. Ia mengatakan pembacaan putusan akhir akan diselengarakan pada 13 Maret 2025.
"Kamis ini adalah harusnya jadwal pembacaan putusan akhir, jadi setelah kemarin sudah selesai beberapa proses di Mahkamah Mahasiswa, termasuk keterangan ahli, bukti-bukti, dan segala hal," ujar dia saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Fawwaz menceritakan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kubu Agus dan Bintang terjadi karena tiba-tiba ada lonjakan suara yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, ia mengatakan kejadian inilah yang ingin dibuktikan di Mahkamah Mahasiswa.
UI Anggap Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Mahasiswa Tidak Cakap Hukum
Direktur Kemahasiswaan dan Beasiswa UI A.G. Sudibyo mengatakan alasan pihak rektorat UI akhirnya mengangkat Agus dan Bintang seabgai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI. Ia mengatakan, ada ketidakcakapan hukum dari panitia seleksi hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI.
Dibyo menjelaskan bahwa pada 17 Desember 2024, Kongres Mahasiswa UI mengangkat Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI (MMUI). Namun, tiga orang dari panitia tersebut, kata Dibyo, telah dinyatakan lulus pada 20 Februari 2025 lalu. Sehingga keputusan terkait Panitia Seleksi MMUI yang mengangkat Hakim Konstitusi dalam perkara ini dianggap tidak sah.
"Tiga orang itu sudah bukan lagi mahasiswa ya, sehingga mereka sudah tidak cakap hukum katanya ya untuk mengeluarkan suatu keputusan," ujar Dibyo kepada Tempo pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Sementara itu, Agus belum menjawab upaya konfirmasi dari Tempo. Namun, dalam postingan Instagram pribadinya pada Jumat, 7 Maret 2025, ia mengatakan bahwa proses sengketa tersebut memang menunjukkan nuansa penggunaan kekuasaan yang tidak berkeadilan dengan berbagai pelanggaran konstitusi. Termasuk, kata dia, keterlibatan alumni dalam panitia seleksi Mahkamah Mahasiswa.
"Malah menunjukkan nuansa penggunaan kekuasaan yang tidak berkeadilan dengan berbagai pelanggaran konstitusinya, membuat penyelenggaraan BEM UI 2025 tertunda-tunda. Terbongkarnya keterlibatan alumni dalam panitia seleksi Mahkamah Mahasiswa sehingga menyebabkan kecacatan formil haruslah ditindak tegas," ujarnya dalam akun tersebut.
Tumpang Tindih Hukum
Adapun Fawwaz menilai sebenarnya ada tumpang tindih hukum dalam kasus ini. Ia membenarkan secara positivisme hukum, seorang alumni tidak lagi terlibat dalam kegiatan mahasiswa, dalam hal ini menjadi panitia seleksi hakim MMUI. Namun, ia menilai hal ini bertabrakan karena secara regulasi di UI, mereka telah ditetapkan menjadi panitia seleksi.
"Maka, kalau memang mereka tidak menjadi panitia seleksi, akan ada kekosongan hukum, dan Mahkamah Mahasiswa juga tidak akan pernah ada, sengketa tidak akan pernah selesai diungkap. Kami melihat dari sudut pandang kedaruratan yang terjadi saat itu juga," ujar dia.
Sementara itu, Dibyo menyatakan bahwa dugaan kecurangan telah diklarifikasi sebelum Mahkamah Mahasiswa terbentuk. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengangkatan Agus sebagai Ketua BEM UI tetap sah.