Sosok 3 Saudara Pemilik Taman Safari yang Disorot usai Isu Eksploitasi Pemain Sirkus/Foto: Area satwa Greater Flamingo di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jawa Barat. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta, Insertlive -
Media sosial ramai membahas tentang pengakuan mantan pekerja Oriental Circus Indonesia (OCI) yang melaporkan adanya dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada Kementerian HAM.
Para mantan pekerja OCI ini melaporkan adanya tindak kekerasan, perbudakan, serta eksploitasi anak yang diduga dilakukan tiga saudara pemilik OCI serta Taman Safari Indonesia yang berdiri sejak tahun 1970-an.
Tindak kekerasan itu diliputi penyetruman pada alat kelamin, dirantai di kaki karena ketahuan berhubungan dengan karyawan Taman Safari, hingga dipaksa makan tahi gajah.
Ada tiga nama yang disebut dalam pengakuan mantan pekerja OCI tersebut. Jansen Manansang, Frans Manansang, serta Tony Sumampau.
"Saya berani menyebut nama mereka walau tahu risikonya," kata salah satu korban OCI di YouTube Deddy Corbuzier.
Ditilik dalam laman resminya, Taman Safari Indonesia atau (TSI Group) dimiliki oleh Jansen Manangsang yang dikelola bersama dua saudaranya, Frans Manansang dan Tony Sumampau.
Anak dari Hadi Manansang ini sejak kecil selalu ikut rombongan sirkus keliling Bintang Akrobat dan Gadis Plastik.
Mereka dilatih untuk melatih pemain sirkus, menyediakan konsumsi, melatih satwa, hingga mengurus perizinan.
Ada masa di mana Tony sempat berobat di Australia karena digigit harimau. Tercetus ide untuk mendirikan kebun binatang di Indonesia.
Keluarga itu membuat kebun binatang di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di atas lahan kebun teh yang tak produktif lagi seluas 60 hektare.
Saat ini, kabar eksploitasi hingga isu kekerasan pada pekerja OCI sudah dibantah oleh pihak Taman Safari.
"Ini tidak ada kaitannya dengan Taman Safari, Taman Safari kok dibawa-bawa, itu satu. Kedua sirkus, nah sirkus itu dari orang sirkus juga harus membuat statement juga bahwa ini tidak ada," kata Komisaris Taman Safari Indonesia Tony Sumampouw, dikutip detikcom.
"Kenapa dia tidak mengajukan ke polisi gitu. Dan kasus ini bukan baru loh, kasus sudah sekian lama, kenapa baru sekarang," lanjutnya.
Tony merinci pada tahun 1997 sudah ada yang melapor dan selesai. Namun, ia heran mengapa baru kembali muncul masalah lama tersebut.
"Pada saat itu kan sudah nggak ada timbul masalah, kan gitu. Jadi nggak benar itu hanya, apa, suatu difitnahkan seperti itu. Nah, itu kan akan kita klarifikasi juga," pungkasnya.
Adapun mantan pekerja OCI meminta ganti rugi hingga Rp3,5 miliar.
(dis/dis)
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork