TEMPO.CO, Jakarta - Empat jalur penerimaan yang berlaku dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dikecualikan pada seleksi masuk SMK. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam agenda taklimat media peluncuran kebijakan SPMB.
"Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK," kata Mu'ti dalam acara yang digelar di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat itu pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangannya, ketentuan SPMB yang berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA meliputi empat jalur penerimaan, yakni, jalur domisili, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Ketentuan terkait hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Seleksi Masuk SMK di SPMB 2025
Berdasarkan Permendikdasmen yang diundangkaan pada 28 Februari 2025 tersebut, pelaksanaan seleksi calon murid kelas 10 SMK dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah komponen berikut:
- Nilai rapor (lima semester terakhir).
- Prestasi akademik maupun nonakademik.
- Dan/atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid tersebut berdasarkan kriteria satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyatakan bahwa untuk masuk SMK, dibutuhkan tes khusus yang dapat menjadi tolok ukur kemampuan calon murid. "Khusus SMK memang perlu ada tes karena SMK terdiri dari beberapa spektrum, seratus lebih ya jurusan yang harus dipastikan sesuai dengan kompetensinya (calon murid)," ujarnya.
Adapun terdapat kriteria calon murid yang menjadi prioritas lolos pada seleksi masuk SMK dalam SPMB 2025. Calon murid yang diprioritaskan adalah mereka yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas sebanyak minimal 15 persen dari kuota sekolah. Kemudian, calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah dengan persentase maksimal 10 persen dari kuota sekolah.
Syarat Seleksi SMK pada SPMB 2025
Berikut syarat masuk SMK yang perlu diperhatikan dan dipenuhi pada SPMB 2025:
1. Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
2. Telah menyelesaikan SMP/sederajat dan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
3. Memenuhi syarat tambahan dari SMK (jika ada) yang memiliki bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu.
4. Menunjukkan nilai rapor pada 5 semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal.