TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Sudirman Said mengatakan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) PMI dilakukan sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikan Said merespons rencana pihak Agung Laksono, ketua PMI versi munas tandingan, menggugat AD ART organisasi kepalangmerahan itu.
Adapun rencana menggugat AD ART itu disampaikan Sekretaris Jenderal PMI hasil munas tandingan, Ulla Nuchrawaty Usman. Ulla mengatakan aturan tertinggi di PMI itu diubah pada 2018, dengan menghapus pasal tentang pembatasan masa jabatan sebagai ketua. Sebelum diubah, ketua PMI hanya bisa menjabat dua kali. “Perubahan AD ART ini hanya dilakukan di rapat pleno pengurus yang diperluas, bukan di dalam munas sebagai forum tertinggi di PMI,” kata Ulla.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Said membenarkan perubahan AD ART dibahas dalam rapat pleno diperluas sebelum berlangsungnya munas PMI ke 21 pada 2019. “Rapat pleno diperluas merupakan bagian dari munas, dan itu juga berlaku pada penyelenggaraan munas ke-22 kemarin,” ujar Said saat dihubungi, Sabtu, 28 Desember 2024.
Dia mengatakan, rapat pleno diperluas itu hanya membahas apakah ada usulan perubahan dalam AD ART. Adapun keputusan pengesahan AD ART, kata Said, tetap diambil dalam musyawarah nasional sebagai forum tertinggi organisasi.
“Munas yang kemarin juga dibuka usulan apakah ada perubahan AD ART dalam rapat pleno, karena tidak ada yang substansi, maka AD ART yang lama disahkan dan diakui pemerintah,” kata dia.
Said mengklaim Pengurus Pusat PMI telah menaati pedoman dalam menjalankan organisasi. “Tidak mungkin ada perubahan AD ART yang tidak disepakati dalam munas,” ujar Said.
PMI hasil munas tandingan yang menetapkan Agung Laksono sebelumnya menyatakan akan menggugat AD ART karena diubah di luar munas. Perubahan aturan organisasi itu terjadi pada 2018, saat Jusuf Kalla akan mencalonkan diri sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya.
Muhammad Muas, mantan Pengurus Pusat PMI periode 2019-2024 membenarkan adanya perubahan AD ART di luar musyawarah. Dia mengatakan kala itu mayoritas pengurus sepakat menghapus ketentuan tentang masa jabatan dua periode.
“Ada yang menolak, tetapi mayoritas sepakat. Alasannya karena menghargai JK sebagai mantan wakil presiden,” kata Muas saat ditemui di kawasan Kenari, Jakarta Pusat, kemarin.
Selain itu, kata dia, pihak Agung Laksono juga menyatakan penolakan terhadap Jusuf Kalla dan kepengurusan yang diakui oleh pemerintah. Alasannya, yakni tidak transparannya proses musyawarah nasional.
Dalam munas PMI ke-22 pada Ahad 8 Desember, Sekjen PMI versi munas tandingan, Ulla Nuchrawaty Usman, mengatakan pencalonan Agung Laksono dianulir oleh panitia munas tanpa bukti yang transparan. Dia menyatakan tak jadi soal kalau syarat dukungan terhadap Agung tidak memenuhi syarat asalkan dinyatakan secara transparan.
“Tapi kenyataannya dalam proses pencalonan itu, bukti dukungan terhadap Pak Agung tidak diperlihatkan. Kami akan menerima seandainya itu memang tidak memenuhi syarat,” kata dia. Ulla mengklaim syarat dukungan kepada Agung Laksono memenuhi ambang batas pencalonan.
Adapun Agung Laksono mengklaim telah mengantongi dukungan 240 dari 329 peserta Munas, yang menurutnya telah melampaui ambang batas dukungan 20 persen. Agung menjelaskan bahwa pencalonannya bertujuan membawa suasana pembaruan dalam tubuh PMI.
"Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di AD/ART itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah," kata Agung, seperti dikutip dari Antara.
Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kepengurusan dan terpilihnya JK sebagai ketua sudah sesuai AD ART yang berlaku saat ini.Dia mengatakan juga telah memeriksa pendaftaran kepengurusan yang diajukan oleh Agung Laksono.
“Kedua belah pihak mengajukan pendaftaran, dan verifikasi itu kami lakukan terhadap keduanya,” kata Supratman kepada Tempo, melalui sambungan telepon, Kamis, 26 Desember 2024.
Supratman juga tak mempersoalkan rencana pihak Agung Laksono menggugat kepengurusan PMI Jusuf Kalla. “Kalau ada upaya dari pihak Agung Laksono untuk menggugat, saya rasa itu wajar saja. Itu juga menjadi kontrol untuk diuji di pengadilan apakah tindakan dari JK sudah sesuai,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyatakan siap bila gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu turut dilayangkan kepada keputusan lembaganya. “Gugatan itu bisa juga memastikan apakah mekanisme dan tugas yang kami lakukan sesuai atau tidak,” ujar dia.