loading...
Penghargaan yang diterima Turbion merupakan bentuk kepercayaan atas konsistensi perusahaan dalam menjalankan usaha sesuai regulasi dan standar yang berlaku. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Turbion memperoleh pengakuan atas ketaatannya sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) di Kepulauan Riau pada 2019, 2023, dan 2025. Rekam jejak ini mencerminkan penerapan tata kelola perpajakan yang dijalankan secara tertib, transparan, dan konsisten sebagai bagian dari praktik usaha perusahaan.
Pengakuan atas kepatuhan operasional juga diperoleh pada 2022, ketika Turbion menerima BPH Migas Award dalam kategori Ketaatan Pemenuhan Penyediaan Cadangan Operasional BBM. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban penyediaan cadangan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca juga: 8 Poin Kerja Sama Indonesia-Brasil, dari Sektor Energi hingga Sains-Teknologi
Pengakuan di tingkat nasional diterima pada 2024, saat Turbion dinobatkan sebagai Badan Usaha BBM Terbaik Kategori Menengah dalam ajang BPH Migas Award 2024. Penilaian tersebut didasarkan pada konsistensi kinerja perusahaan dalam memenuhi regulasi, menjaga standar operasional, serta menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Direktur Turbion, Kimsai mengatakan, apresiasi yang diterima perusahaan merupakan hasil dari komitmen jangka panjang terhadap kepatuhan dan tata kelola. Penghargaan yang diterima Turbion merupakan bentuk kepercayaan atas konsistensi perusahaan dalam menjalankan usaha sesuai regulasi dan standar yang berlaku. ”Kepatuhan bagi kami bukan hanya kewajiban, tetapi komitmen jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan bisnis serta kepercayaan para pemangku kepentingan,” katanya dalam siaran pers, Selasa (23/12/2025).
Rangkaian pengakuan tersebut mencerminkan proses yang dijalani secara bertahap dan berkelanjutan. Bagi Turbion, setiap apresiasi bukan sekadar capaian, melainkan pengingat untuk terus menjaga standar, tanggung jawab, dan konsistensi dalam menjalankan perannya di sektor energi , khususnya untuk mendukung kebutuhan industri dan maritim.
Turbion merupakan badan usaha yang bergerak di sektor energi, dengan fokus pada penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan industri dan sektor maritim. Layanan yang dijalankan mencakup penyaluran berbagai jenis BBM yang digunakan oleh kapal, fasilitas industri, serta aktivitas operasional pendukung lainnya di bidang energi. Baca juga: Kian Menipis, Cadangan Energi Fosil RI Diramal Habis Sebelum 2045
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Turbion menempatkan kepatuhan terhadap regulasi, penerapan standar operasional, serta tata kelola perusahaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik bisnis sehari-hari. Pendekatan ini dijalankan secara konsisten dan menjadi fondasi perusahaan dalam menghadapi dinamika sektor energi yang terus berkembang.
(poe)
.png)

















































