Terancam Pailit, Drama Utang Suami Ratna Galih Makin Memanas

6 hours ago 2

Ratna Galih Terancam Pailit, Drama Utang Suami Ratna Galih Makin Memanas / Foto: Instagram/ratnagalih

Jakarta, Insertlive -

Drama utang yang melibatkan Muhammad Sawkani, suami Ratna Galih masih bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya. Alih-alih membuat rencana perdamaian pembayaran utang kepada para kreditornya, Sawkani yang berstatus sebagai penjamin pribadi atas utang perusahaan miliknya, yakni PT Anugerah Tujuh Sejati (PT ATS) beralamat di Kalimantan Selatan itu, justru tidak beritikad baik.

Ia diketahui tidak pernah hadir langsung dalam agenda rapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Mengutip ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, apabila Debitor tidak pernah hadir di sepanjang persidangan PKPU, maka Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit.

Hal ini tentu saja juga berlaku terhadap Sawkani, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, suami Ratna Galih itu tidak hadir dalam persidangan, maka ia terancam dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.


Berdasarkan putusan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby tercantum bahwa, Sawkani telah memberikan jaminan pribadi terhadap utang PT ATS. Maka dari itu, Sawkani bertanggung jawab serta wajib membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terhutang oleh perusahaan.

"Termohon PKPU II (Sawkani) telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku penjamin, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata, kreditur dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari Sawkani atas utang PT Anugerah Tujuh Sejati yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau dengan kata lain, Sawkani mempunyai utang kontinjen (utang yang berasal dari penjamin/penanggungan) kepada kreditur,"" tulis Majelis Hakim dalam putusan yang dikutip, Kamis (13/3).

Majelis hakim menegaskan, Sawkani telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan PT ATS secara tanggung-menanggung. Dimana akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung.

Sehingga, suami Ratna Galih itu harus menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan utang tersebut. Jika tidak, kepailitan terhadap Sawkani di depan mata dan akan berakibat buruk kedepannya.

Apalagi Sawkani dan istrinya, Ratna Galih, terlihat sering bepergian liburan keluar negeri, maka mereka harus menghentikan kesenangannya tersebut. Pasalnya, apabila Sawkani pailit, maka seluruh asetnya akan termasuk aset yang diatas namakan istrinya, bahkan rekening pribadi pun akan disita dan dilelang oleh Kurator.


Saat ini ada sembilan aset berupa tanah dan bangunan milik Sawkani yang dijaminkan ke bank. Aset tersebut akan disita dan dilelang oleh Kurator dan apabila hasil penjualannya tidak mencukupi membayar utang perusahaan milik Sawkani sebesar Rp. 94 milyar, maka aset tanah dan bangunan atas rumah Sawkani dan Ratna Galih di Bali pun terancam akan disita oleh Kurator.

Di tengah kisruh ini, ada fakta lain yang cukup menarik. Berdasarkan data dari Ditjen AHU Kemenkumham, PT Anugerah Tujuh Sejati ternyata salah satu pemegang sahamnya adalah Haji Muhidin, Gubernur Kalimantan Selatan terpilih periode 2025-2030 yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai pejabat negara, Haji Muhidin telah melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Haji Muhidin pada 8 Maret 2024, tercatat kekayaannya mencapai Rp 414 miliar.

(kpr/kpr)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online