TNI AL Bongkar Pagar Laut atas Instruksi Prabowo, Bagaimana Polemiknya?

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Batang bambu yang terpancang 2 kilometer dari tepi bibir pantai Kronjo sudah menjadi perbincangan hangat, apalagi setelah viral di media sosial. Istilah pagar laut yang disematkan tersebut, membentang sepanjang 30, 16 kilometer dari Desa Muncung di barat Tangerang sampai Tanjung Burung di bagian timur.

Dilansir dari Majalah Tempo, Kepala Desa Ketapang Khotibul Umam menyebut proyek tersebut bagian dari proyek strategis nasional (PSN). Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo pada Maret 2024 menetapkan kawasan tersebut sebagai PSN dengan nama Pantai Indah Kapuk Tropical Coastland. Proyek ini digarap oleh perusahaan kongsi Agung Sedayu Group dan Salim Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

14 Agustus 2024, Dinas Kelautan dan Perikanan Banten turun ke lapangan setelah menerima aduan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia. Mereka menemukan bahwa pemagaran tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal menurut UU Cipta Kerja, setiap kegiatan di laut wajib memiliki PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mendengar pemagaran tidak langsung dihentikan, Presiden Prabowo Subianto pada 18 Januari 2025 memberikan instruksi untuk melakukan penyegelan. Pagar laut tersebut dibongkar oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). 

Terkait hal tersebut, beberapa pihak justru menyayangkan pembongkaran dengan alasan bisa dijadikan sebagai barang bukti. Menteri Kelautan dan Perikan Sakti Wahyu Trenggono salah satunya dan justru tidak tahu menahu perihal pembongkaran. 

“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu. Harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu, 19 Januari 2025. 

Sejalan dengan itu, Staf Khusus KKP Doni Ismanto Darwin, mengatakan pembongkaran  pagar laut dilakukan tanpa berkoordinasi dengan KKP. Hal ini jelas akan menguburkan proses hukum yang berjalan mengenai pagar laut, katanya.

“Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya," kata Doni saat dihubungi pada Ahad, 19 Januari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad akhirnya melakukan koordinasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Dasco mengatakan Trenggono menginformasikan bahwa pembongkaran pagar laut akan dilakukan oleh KKP dan membutuhkan waktu selama 20 hari. 

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan, terkait skema pembongkaran pagar laut, Kementerian Kelautan tidak akan membongkar secara keseluruhan. Akan ada yang disisakan untuk dijadikan sebagai barang bukti untuk menuntaskan polemik di lapangan.


M. Raihan Muzzaki, Linda Lestari, Erwan Hermawan ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online