TNI-Polri Diminta Bentuk TGPF Independen Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

9 hours ago 3

loading...

Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih terus berlangsung. Foto/SindoNews

JAKARTA - Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih terus berlangsung. Polda Metro Jaya dan Puspom TNI masih bekerja melakukan penyelidikan.

Koalisi Masyarakat Sipil dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen. Setelah pengumuman inisial terduga pelaku oleh Puspom TNI dan Polda Metro Jaya pada Rabu, 18 Maret 2026, sampai hari ini proses penyidikan atas kasus tersebut masih berjalan.

Perwakilan TAUD sekaligus LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyoroti perbedaan data TNI dan Polda Metro Jaya. Mereka melihat perbedaan itu sebagai ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada. Apalagi, Polda Metro Jaya sempat menyampaikan masih ada kemungkinan jumlah pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus lebih dari 4 orang.

Baca juga: Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

”Kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual,” katanya, Selasa (24/3/2026).

Menurut Fadhil, keterangan yang disampaikan oleh Puspom TNI berkaitan dengan 4 terduga pelaku yang berasal dari BAIS TNI menunjukkan terjadinya pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen TNI. TAUD menyatakan, BAIS berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai warga. ”Evaluasi menyeluruh dan pengungkapan aktor intelektual serta motif tindakan menjadi krusial,” katanya.

Lihat video: Terungkap! Sosok 4 Oknum TNI di Balik Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

TAUD juga mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk TGPF yang terdiri atas unsur masyarakat sipil. Tim tersebut langsung berada di bawah Presiden dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya. Mereka juga meminta agar pelaku diadili di peradilan umum.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online