loading...
Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) menolak Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP mengenai pelaksanaan musyawarah wilayah (muswil) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Mereka meminta pelaksanaan muswil ditunda hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum dalam internal partai.
Sikap tersebut merupakan respons atas Surat DPP PPP Nomor: 0027/IN/DPP/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 perihal Instruksi Muswil, yang dinilai bermasalah baik secara prosedural maupun substansial. Ketua DPW PPP Banten Subadri Usuludin menyatakan bahwa DPW menilai pedoman organisasi yang dilampirkan dalam instruksi tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar X PPP yang dilaksanakan pada 27-28 September 2025.
“Setelah kami cermati, AD/ART yang dikirimkan bukanlah AD/ART hasil Muktamar X, melainkan duplikasi dari AD/ART Muktamar IX. Ini jelas menimbulkan persoalan serius dalam legitimasi organisasi,” tegas Subadri, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Buka Muswil PPP NTB, Mardiono Perkuat Mesin Partai Hadapi Pemilu 2029
Sementara itu, Ketua DPW PPP Maluku Aziz Hentihu menyoroti aspek kepengurusan DPP PPP yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART. “Merujuk AD/ART Muktamar IX PPP di Makassar, Saudara Imam Fauzan Amir Uskara tidak memenuhi syarat sebagai Sekretaris Jenderal karena belum pernah menjabat Ketua DPW selama satu masa bakti penuh. Hal ini diatur jelas dalam ART Pasal 6 huruf e,” ujar Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menilai bahwa penandatanganan Pedoman Organisasi yang mengacu pada SK Menkumham tertanggal 1 Oktober 2025 juga menimbulkan persoalan hukum serius, karena dilakukan sebelum adanya penyesuaian AD/ART yang sah.
.png)

















































