Wali Kota Semarang dan Suami Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Kasus Apa yang Menjeratnya?

2 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 17 Januari 2025. Ita dikabarkan telah mengirim surat permintaan penundaan sekaligus alasannya tidak hadir.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Hevearita tak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. "Dia memberi keterangan alasan ketidak hadirannya," kata Tessa melalui pesan singkat, Jumat, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Mereka yang diperiksa, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

Kasus yang Menjerat Ita dan Suaminya

Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024. KPK menyatakan membuka penyidikan kasus itu pada 17 Juli 2024. KPK juga menduga ada pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.

Pada Rabu, 17 Juli 2024, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang, yakni Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran itu.

Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang juga turut digeledah. Selain kompleks balai kota, penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.

Ketika itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan KPK pada 12 Juli tahun 2024, telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, "Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," katanya. 

Saat itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton di Kota Semarang. Tiga hari berturut-turut mereka menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Semarang. Pada 19 Juli 2024, KPK antara lain menggeledah Dinas Perindustrian dan Dinas Pendidikan.   

Beberapa berkas juga disita, yakni dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2023–2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dan dokumen yang berisi catatan-catatan tangan. Tim penyidik KPK juga menyita uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro.

Selain itu, terdapat barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya. Ada pula puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Kepastian status Heverieta dan suaminya sebagai tersangka setelah kedua politikus PDIP itu mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Alwin Basri mendaftarkan permohonan praperadilannya pada Senin, 6 Januari 2025 lalu teregister dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sementara itu, Wali Kota Semarang juga telah mendaftarkan permohonan praperadilan lebih dulu pada Rabu, 4 Desember 2024. Saat ini, proses sidang praperadilan Mbak Ita masih belum selesai. 

Amelia Rahima Sari dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online