Wamendagri dan Pj Gubernur Jakarta Bahas Aglomerasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi melakukan pertemuan pada Senin, 20 Januari 2025. Keduanya, membahas konsep aglomerasi Jakarta serta upaya sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah.

“Tadi kami banyak berdiskusi soal konsep aglomerasi ke depan, pasca-Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota akan seperti apa,” kata Bima ditemui di Balaikota Jakarta, Senin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bima, sinkronisasi antara kebijakan nasional perlu diperhatikan. Terlebih, nantinya Jakarta akan menjadi kota induk dari kawasan aglomerasi yang mencakup Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Bima menilai, salah satu aspek penting yang didiskusikan yakni terkait layanan transportasi. Ia berharap layanan transportasi yang ada di Jakarta bisa diintegrasikan ke wilayah aglomerasi sekitarnya. “Supaya Jakarta bisa membantu menguatkan (wilayah sekitar),” kata Bima.

Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan, Jakarta memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kuat. Sehingga, memungkinkan untuk membantu kawasan sekitarnya. Menurut dia, potensi subsidi dari APBD Jakarta untuk wilayah sekitar akan dikaji.

Selain itu, Bima mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemprov Jakarta terkait penyusunan regulasi dan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Undang-Undang tersebut salah satunya mengamanatkan pembentukan Dewan Aglomerasi.

“Kami menyusun regulasi, aturan turunan, untuk memastikan Dewan Aglomerasi ini nanti efektif mengkoordinasikan pembangunan lintas Jakarta dan sekitarnya,” ujar dia.

Bima mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta ihwal penyusunan regulasi dan aturan turunan dari undang-undang tersebut.

Pada Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan bahwa untuk mengkoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

Dengan demikian, Wakil Presiden akan memiliki fungsi strategis berupa koordinasi penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi. RUU tersebut akhirnya disahkan DPR melalui rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online