Wamendagri: Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Bertujuan agar ASN Tak Mudah Kawin Cerai

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mengatur ASN tidak mudah melakukan pernikahan dan perceraian. Menurut Bima, pembinaan ASN merupakan tanggungjawab pemerintah, termasuk juga pembinaan dalam berumah tangga.

Bima menuturkan ketika menjabat sebagai Wali Kota Bogor, ia menerima banyak surat izin bercerai. Dia menyebut hal serupa juga terjadi di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Di Jakarta ini perceraian agak tinggi juga ya, di tahun 2024 yang lapor itu 116,” kata Bima kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.

Bima menilai, di balik terjadinya perceraian ASN, terdapat dinamika yang terjadi pada keluarga. Salah satunya adalah tidak dipenuhinya hak mantan istri dan anak-anak usai terjadinya perceraian.

Oleh karena itu, menurut Bima, dengan adanya Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur lebih detail mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian, justru dapat melindungi istri dan anak ASN. Sebab, Pergub ini memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas tentang proses perceraian dan pernikahan bagi ASN

“Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya. Intinya agar ASN tidak mudah kawin-cerai" kata Bima.

Bima menyebut pembentukan Pergub ini telah merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Aturan tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.

Dia memastikan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara Pergub ini dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka Kemendagri siap untuk berkomunikasi dengan Pemprov Jakarta dan menindaklanjutinya.

Pergub ini sebelumnya menuai kritikan dari sejumlah pihak. Salah satunya anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Elva Farhi Qolbina, yang menilai Pergub itu berpotensi memperparah ketidakadilan gender. Di dalamnya juga memuat soal syarat ASN pria untuk melakukan poligami.

Elva mengatakan aturan yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu tidak menjadi solusi bagi permasalahan rumah tangga ASN. Peraturan itu, menurut dia, terlalu memihak kepada laki-laki.

"Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya,” kata Elva dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Januari 2025.

Menurut Elva, peraturan ini menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan. Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jakarta menyoroti persyaratan izin yang bisa diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online