TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta biaya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diutamakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal itu ia sampaikan saat bertemu perwakilan dari 24 pemerintah daerah yang akan melangsungkan PSU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jangan langsung membebankannya (anggaran PSU) pada APBN," kata Ribka seperti dikutip Tempo dari rilis resmi Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 6 Maret 2025.
Ribka meminta pemda dapat kembali menyisir pos-pos alokasi di APBD mereka masing-masing dan menghitung kemungkinan dana tersebut digunakan untuk PSU. Termasuk alokasi dana belanja tidak terduga (BTT), sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), hingga dana sisa dari penyelenggaraan pilkada sebelumnya.
“PSU pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten atau kota," ucapnya Ribka kembali.
Pemda diminta melaporkan kesiapan anggaran PSU ke Kemendagri paling lambat pada Jumat, 7 Maret 2025. Hasil laporan itu yang selanjutnya akan dibawa oleh Kemendagri untuk dibahas kembali dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025 mendatang.
“Kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin. Sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” ujarnya.
Ditemui di tempat terpisah, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan akan mengamati kemampuan pendanaan kabupaten atau kota secara mendetail untuk kesiapan penyelenggaran PSU. Bima mengatakan, Kemendagri ingin memastikan kebenaran adanya daerah yang tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk PSU.
"Karena kalau dibilang tidak mampu, kami harus melihat apakah betul tidak mampu?" ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa 4 Maret 2025.
Adapun daerah yang akan melaksanakan PSU meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Di tingkat provinsi, ada Provinsi Papua. Sedangkan di tingkat kota, ada Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.
Sementara di tingkat kabupaten, ada Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel.
Hendrik Yaputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.