Warga Majene Ajukan Uji Materi Aturan Kuasa Pajak ke MK

21 hours ago 9

loading...

Mahamuddin, warga Majene mengajukan uji materi mengenai kompetensi Kuasa Pajak ke MK. Ia mempersoalkan aturan kompetensi Kuasa Pajak yang ditetapkan melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Mahamuddin, warga Majene, Sulawesi Barat mengajukan uji materi mengenai kompetensi Kuasa Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Ia mempersoalkan aturan kompetensi Kuasa Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Ketua AKP2I, Mahamuddin, melalui kuasa hukumnya, Sangap Ritonga, menilai ketentuan tersebut perlu diuji karena bersumber dari aturan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "PMK ini bersumber dari Pasal 44E ayat (2) huruf e UU HPP. Karena itu, ketentuan dalam UU tersebut juga kami uji ke MK," katanya, Kamis (27/8/2026). Baca juga: DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya

Menurut Sangap, persoalan utama terletak pada kewenangan menteri keuangan dalam menentukan tingkat kompetensi Kuasa Pajak. Ia menilai pengaturan tersebut berpotensi membatasi hak Wajib Pajak dalam memilih pihak yang dianggap mampu mewakili kepentingannya.

Sangap berpendapat Wajib Pajak semestinya memiliki ruang lebih besar untuk menentukan kompetensi Kuasa Pajak yang akan diberikan mandate. Ini mengingat hubungan tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. "Jangan sampai seluruh kewenangan menentukan kompetensi hanya berada pada menteri keuangan," ujarnya.

Selain persoalan kompetensi, pemohon juga menyoroti aspek independensi Kuasa Pajak. Pengaturan yang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan, termasuk terkait Surat Keterangan Kuasa Pajak dinilai dapat memengaruhi posisi Kuasa Pajak ketika menjalankan kepentingan Wajib Pajak.

Sangap menilai kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah profesi lain yang memiliki karakteristik pertanggungjawaban berbeda. Menurut dia, pendapat Kuasa Pajak tidak bersifat final karena masih dapat dikoreksi Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu, profesi seperti Akuntan Publik dan Jasa Penilai memiliki karakteristik pekerjaan serta bentuk pertanggungjawaban yang berbeda. "Profesi Kuasa Pajak tidak bisa begitu saja disamakan dengan Akuntan Publik," jelasnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online