Sabtu, 4 Okt 2025 23:54 0 2 beritaindo.co.id
Waspada! Sudah 1.680 Kamera ETLE Disebar, Ada 10 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran
DELAPANTOTO – Perkembangan teknologi pengawasan lalu lintas di Indonesia semakin canggih dengan hadirnya kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang sudah tersebar di berbagai titik. Saat ini, tercatat lebih dari 1.680 kamera ETLE yang terpasang di berbagai kota besar, termasuk Jakarta. Kamera ini bertujuan untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.
Dengan adanya kamera ETLE, pengawasan lalu lintas diharapkan semakin efektif dan efisien. Namun, ini juga berarti pengendara harus lebih waspada, karena ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi incaran utama kamera ETLE. Berikut adalah 10 jenis pelanggaran yang dipantau oleh kamera ETLE:
1. Melanggar Lampu Merah
Salah satu pelanggaran paling umum yang diawasi oleh kamera ETLE adalah melanggar lampu merah. Jika pengendara tidak berhenti saat lampu merah menyala, kamera ETLE akan menangkap pelanggaran tersebut dan mengirimkan denda otomatis.
2. Menerobos Garis Zebra Cross
Kamera ETLE juga akan menangkap pengendara yang menerobos zebra cross saat lampu lalu lintas berwarna merah, yang dapat membahayakan pejalan kaki yang sedang menyeberang.
3. Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Penggunaan handphone saat berkendara adalah pelanggaran yang juga akan dipantau oleh kamera ETLE. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi bisa menyebabkan kecelakaan karena mengurangi fokus pengendara.
4. Berhenti di Tempat Terlarang
Pengendara yang berhenti di tempat terlarang seperti di depan zebra cross atau di persimpangan jalan akan terdeteksi oleh kamera dan dikenakan denda.
5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Mobil)
Bagi pengemudi mobil, kamera ETLE juga bisa mendeteksi jika mereka tidak menggunakan sabuk pengaman. Ini adalah langkah keselamatan yang penting, dan kini pengendara harus lebih disiplin.
6. Parkir Sembarangan
Parkir di tempat yang tidak semestinya, seperti di trotoar atau di jalur sepeda, akan langsung terdeteksi oleh kamera ETLE yang terpasang di area tersebut.
7. Berlaku Sembarangan di Jalur Bus
Pelanggaran ini banyak terjadi di kota-kota besar, di mana pengendara memasuki jalur bus atau jalur kendaraan tertentu yang hanya diperuntukkan untuk transportasi umum.
8. Mengemudi Melebihi Batas Kecepatan
Kamera ETLE juga berfungsi untuk mendeteksi pengendara yang melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan di jalan tertentu. Jika terdeteksi, denda akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
9. Berpindah Jalur Tanpa Sinyal
Berpindah jalur tanpa menggunakan lampu sinyal atau indikator merupakan pelanggaran yang akan langsung dicatat oleh kamera ETLE, karena berpotensi menyebabkan kecelakaan.
10. Mengemudi di Jalur Sepeda Motor (Untuk Mobil)
Kamera ETLE juga akan memantau jika pengemudi mobil melintas di jalur sepeda motor, yang dapat membahayakan pengendara sepeda motor dan melanggar aturan lalu lintas.
Dampak Positif dan Tantangan
Penggunaan kamera ETLE dinilai sangat efektif dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas. Selain itu, keberadaan kamera ini juga dapat mengurangi praktik suap dan memastikan penegakan hukum yang lebih adil. Namun, tantangan utama adalah kesadaran dan kedisiplinan pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas agar tidak terjerat denda.
Dengan semakin banyaknya kamera ETLE yang terpasang, pengendara harus lebih berhati-hati dan mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Sumber: beritaindo.co.id