TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumatera Selatan mengumumkan telah ada sebanyak 17 kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU setempat. Mereka akan menjalani pelantikan kepala daerah serentak pada 20 Februari mendatang.
"Seluruh KPU di Sumsel telah menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, kecuali penetapan Bupati/Wakil Bupati Empat Lawang karena masih ada sidang pemeriksaan lanjutan di MK," kata Ketua KPU Sumsel Andika Jaya Pranata di Palembang, Sabtu, 8 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rincian 17 kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan, yaitu Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel, Bupati/Wakil Bupati Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Pematang Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Kemudian Bupati/Wakil Bupati Banyuasin, OKU, Lahat, OKU Selatan, Ogan Ilir, Muara Enim, Walikota/Wakil Wali Kota Pagar Alam, dan Palembang. Tersisa, Bupati/Wakil Bupati Empat Lawang yang masih bersengketa di MK.
Menurut Andika, pihaknya kini masih menunggu informasi selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jadwal pelantikan kepala daerah. Meski disebut pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari, namun belum ada surat secara resmi yang sampai pada mereka. "Belum ada pemberitahuan resmi terkait tanggal pelantikan. Kami masih menunggu informasi dari Kemendagri," kata dia.
Terkait sidang lanjutan Empat Lawang, pihaknya juga belum mendapat informasi kapan jadwal resmi pelantikan bupati/wakil bupati. Sebab, MK merencanakan putusan sengketa lanjut pembuktian pada 24 Februari 2025. "Belum ada informasi lanjutan terkait pelantikan yang perkaranya berlanjut di MK,” kata Andika.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa dan yang sengketanya telah diputus dismissal oleh MK akan dilaksanakan pada 20 Februari di Jakarta. Bukan hanya untuk gubernur, tapi untuk bupati dan wali kota. Saat ini, pihaknya masih memproses peraturan presiden untuk pelantikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tesebut.