2 Faktor Penyebab Kepala Daerah Korupsi Menurut Mendagri

10 hours ago 6

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mencermati maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Menurut dia, ada dua faktor yang menjadi penyebab kepala daerah melakukan tindak pidana rasuah.

Faktor pertama, kata dia, sistem dan rekrutmen kepala daerah. "Sistem pilkada biaya mahal membuat kepala daerah setelah terpilih ingin mengganti uang yang sudah dikeluarkan," kata dia ketika dihubungi pada Ahad, 12 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menilai gaji dan pendapatan resmi yang diterima kepala daerah relatif kecil bila dibandingkan dengan kebutuhan pejabat negara tersebut. "Sehingga mereka mencari tambahan (penghasilan) dengan korupsi," ujar mantan Kapolri ini.

Faktor kedua, Tito melanjutkan, sifat serakah yang mempengaruhi integritas seorang kepala daerah. Keserakahan ini, kata dia, membuat kepala daerah ingin terus menambah pundi-pundi penghasilannya bahkan dengan penyelewengan.

Dia berujar Kementerian Dalam Negeri melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan sejumlah lembaga terkait untuk memitigasi tindak pidana rasuah kepala daerah. Tito menyatakan kementeriannya juga membuat sistem digitalisasi program keuangan pemerintahan daerah untuk memantau dan mengelola keuangan daerah lebih transparan.

Hal ini dilakukan lantaran Kementerian Dalam Negeri berperan sebagai pembina kepala daerah sebagaimana aturan yang berlaku. "Namun kami bukan atasan yang punya kewenangan komando seperti pada organisasi TNI dan Polri," ucap Tito.

Dalam satu bulan terakhir, tiga kepala daerah ditetapkan tersangka dugaan perkara korupsi. Ketiganya ialah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan terbaru Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Sepanjang tujuh bulan pertama di 2026, sudah ada sepuluh kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Lebih luas lagi, data Indonesia Corruption Watch menunjukkan ada 365 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang 2010 hingga 2024.

Modus korupsi kepala daerah, dalam temuan ICW, didominasi dengan praktik jual dan beli jabatan, hingga penyelewengan proyek pengadaan barang serta jasa pemerintah daerah.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online