5 BUMN dengan Kasus Korupsi Terbesar

4 hours ago 2

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Selain kasus tersebut, beberapa kasus korupsi di BUMN kerap mencatat kerugian negara yang fantastis. Dari Jiwasraya hingga Garuda Indonesia, berikut lima kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di perusahaan pelat merah.

1. PT Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, dengan 23 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, dengan rincian Rp 2,28 triliun akibat penyewaan alat yang tidak sesuai prosedur, Rp 26,6 triliun dari pembelian bijih timah ilegal, dan Rp 271 triliun dari kerusakan ekologi.

Sidang perdana Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, 14 Agustus 2024, mengungkap praktik ilegal PT Timah yang sejak 2015 menampung hasil tambang ilegal. Modus legalisasi dilakukan melalui program Mitra Jasa Penambangan, yang melibatkan puluhan perusahaan tiap tahunnya. PT Timah juga merekayasa pembayaran seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa.

Jaksa mengungkap bahwa bijih timah berkualitas tinggi justru dijual ke kolektor dan smelter swasta, menyebabkan produksi PT Timah tidak mencapai target. Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, berperan dalam penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah. Ia didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 420 miliar dan dijerat pasal korupsi serta TPPU.

2. Pertamina

Penyidik Kejagung mengungkap adanya permufakatan jahat antara pejabat Pertamina dan broker dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kasus ini merugikan negara Rp 193,7 triliun, terdiri dari ekspor minyak mentah, impor minyak melalui broker, serta beban kompensasi dan subsidi BBM.

Tersangka dari Pertamina meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP). Dari pihak swasta, tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Modus korupsi mencakup manipulasi produksi kilang untuk membuka celah impor, mark-up harga, serta transaksi minyak berkualitas rendah yang diubah melalui blending. Praktik ini membuat harga BBM lebih mahal, meningkatkan beban APBN melalui subsidi dan kompensasi.

3. Dana Pensiun PT Asabri

Kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi salah satu yang terbesar, dengan kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun. Menurut BPK, kerugian tersebut disebabkan oleh berbagai penyimpangan yang terjadi di PT Asabri antara 2012 hingga 2019.

Dalam skandal ini, Kejagung menetapkan delapan tersangka, termasuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, yang juga terseret dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

4. PT Asuransi Jiwasraya

Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2019 didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK yang dirilis pada 9 Maret 2020.

Kasus korupsi di perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia ini terungkap setelah mengalami tekanan likuiditas, yang menyebabkan ekuitasnya tercatat minus Rp 27,24 triliun pada November 2019. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kepemimpinan Erick Thohir melaporkan dugaan kecurangan di Jiwasraya ke Kejagung.

5. Garuda Indonesia

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendakwa bahwa pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan Avions de Transport Regional (ATR) 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021 telah menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 609,81 juta atau sekitar Rp 9,37 triliun. Sementara itu, menurut Kejaksaan Agung, total kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun.

“Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Lobi Utama Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dinilai tidak sesuai dengan konsep bisnis Garuda Indonesia, yang berfokus pada layanan penerbangan penuh.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar, Ade Ridwan Yandwiputra, dan Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Mengapa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Sulit Naik

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online