AKBP Bintoro Dipecat, Berikut 6 Jenis Pelanggaran Polri yang Berakibat PTDH

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diketahui telah menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menilai Bintoro terbukti menerima suap dari tersangka pembunuhan.

“AKBP B, dia di-PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan perkembangan sidang KKEP kepada wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anam menyampaikan, AKBP Bintoro sudah mengakui perbuatannya soal menerima sejumlah uang. “Dia mengaku kalau perbuatan yang dilakukan itu salah,” kata dia. Soal nominal yang telah diterima oleh Bintoro, Anam tak memberikan penjelasan terkait secara pasti.

Namun, dia hanya memberikan kisaran angka, yaitu lebih dari Rp 100 juta. “Nominalnya saya tidak bisa pastikan ya. Karena kan bisa dalam bentuk tunai, transfer. Tapi ya kira-kira dia menerima di atas Rp 100 juta,” katanya. 

Selain AKBP Bintoro, sidang KKEP juga memberu sanksi demosi selama delapan tahun kepada AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas. Keduanya dinilai terlibat dalam perkara yang sama dengan AKBP Bintoro. “Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum atau reserse," kata Anam.

Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria diberikan sanksi dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH. "AKP Z itu PTDH," ucap Anam

Lantas, apa saja bentuk-bentuk pelanggaran dilakukan anggota Polri yang berakibat PTDH? Dikutip dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, berikut bentuk-bentuk pelanggaran tersebut.

1. Meninggalkan tugas dan tanggung jawab 

Anggota Polri akan mendapat sanksi PTDH disebabkan pelanggaran karena meninggalkan tugas dan tanggung jawab secara tidak sah dalam kurun waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

2. Perbuatan Pidana dan Perilaku Merugikan

Berikutnya, perilaku merugikan dan tindakan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

3. Memberi Keterangan Palsu

Pada saat mendaftar sebagai anggota Polri, seluruh kevalidan berkas dan keterangan yang diberi merupakan tanggung jawab calon anggota yang harus dipegang selama menjadi bagian dari Anggota Polri. Apabila keterangan tersebut palsu dan tidak benar, maka mereka akan diberikan sanksi PTDH.

4. Melakukan Tindakan tak Sesuai Pancasila

Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah dapat mengakibatkan anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat.

5. Bunuh Diri

Adanya tindakan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum, yang berarti meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya juga menjadi sebab terjadinya PTDH pada anggota Polri.

6. Tergabung dalam Anggota atau Pengurus Parpol

Anggota Polri dilarang keras menjadi bagian dari partai politik sebab adanya ketetapan netralitas Polri. Jika anggota Polri terbukti tergabung menjadi anggota atau pengurus dari partai, maka secara hukum mereka akan diberi PTDH.

Hukuman jenis ini termaktub dalam pasal 22 ayat (1), sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidang KKEP. Pelanggar yang sengaja melakukan tindak pidana akan terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara atau lebih. Keputusan ini ditentukan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam Pasal 26 menjelaskan bahwa bagi seseorang terduga pelanggar KEPP terancam sanksi rekomendasi PTDH mendapatkan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri. Hal ini didasarkan atas pertimbangan tertentu dari Atasan Ankum sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.

Pertimbangan tersebut dapat dipertimbangkan karena beberapa di antaranya ialah memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi yang baik dan berjasa kepada Polri sebelum melakukan pelanggaran, dan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Advist Khoirunikmah dan Fathur Rachman turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online