KEMENTERIAN Pertahanan resmi mengambil alih pengelolaan seluruh taman makam pahlawan (TMP) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Sosial. Alih kuasa itu dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara kedua kementerian pada 1 April 2026 lalu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Laksamana Muda Sri Yanto mengatakan pemindahan hak mengelola situs perjuangan ini bertujuan untuk mengefektifkan birokrasi. Selama ini, kata dia, hak pengelolaan menjadi wewenang Kemensos, sementara berbagai macam protokoler pelaksanaan pengelolaan itu dilakukan oleh TNI. “Jadi dialihkan ke Kemhan agar lebih terintegrasi saja dan jadi satu paket,” kata Sri saat ditemui di Kantor Kemhan, Jakarta, pada Kamis, 23 April 2026.
Dengan demikian, per 1 April segala bentuk kegiatan dan pemanfaatan TMP menjadi tanggung jawab Kemhan. Di bawah Kementerian Pertahanan, kata Sri, pemanfaatan TMP akan diperluas. Kemhan berencana menjadikan TMP terbuka untuk dikunjungi publik sebagai sarana pendidikan dan kesadaran bela negara.
“Nanti dari situ bisa dieksplorasi jasa-jasa pahlawannya apa sehingga diharapkan masyarakat bisa bangga dengan bangsanya sendiri,” tuturnya.
Sri menyampaikan langkah pertama yang akan dilakukan Kemhan setelah mengambil alih TMP adalah melakukan revitalisasi. “Substansi pengelolaan yang paling gampang adalah merevitalisasi taman makam pahlawan, lalu diberikan site-site yang nanti bisa digunakan untuk pembelajaran,” kata dia.
Meski telah resmi diambil oleh Kemhan melalui nota kesepahaman yang telah disepakati kedua institusi, Sri mengatakan status pengelolaan TMP dalam Undang-Undang masih milik Kementerian Sosial. Ia berujar perubahan dalam UU yang mengatur tata kelola TMP dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial masih dalam proses.
Menurut keterangan Sri, Kemhan bersama Kemensos juga telah bertemu dengan DPR untuk segera mengubah beleid tersebut. “Sudah dilakukan komunikasi dengan DPR untuk membahas masalah itu, tapi memang membutuhkan waktu untuk mengubah UU tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan perpindahan kepengurusan memang efektif mulai 1 April 2026. Namun, dukungan pembiayaan untuk kegiatan pengelolaan akan tetap disokong oleh Kementerian Sosial sampai Kemhan memiliki anggaran tersendiri melalui perubahan UU.
“Pembiayaan untuk pemeliharaan dan segala macam kita back-up, sampai benar-benar Kementerian Pertahanan sudah ada anggarannya,” tutur Saifullah pada Jumat, 13 Maret 2026.
Adapun total TMP yang selama ini dikelola oleh Kemensos berjumlah 217, termasuk di antaranya TMP Kalibata, TMP Nasional Kusumanegara Yogyakarta, TMP di Timor Leste dan Malaysia, serta ratusan TMP di dalam dan luar negeri lainnya.
.png)















































