Anggota DPRD Dorong Pramono Anung Tambah Hari Wajib Naik Transportasi Umum

6 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Neneng Hasanah, mendorong Gubernur Jakarta Pramono Anung menambah hari wajib naik transportasi umum bagi pegawai negeri di ibu kota. Saat ini, Pramono telah mengharuskan para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Neneng, yang merupakan anggota Komisi D DPRD Jakarta, berharap Pramono bisa menambah frekuensi hari wajib naik kendaraan umum. "Harapannya bisa ditingkatkan, mungkin dua kali seminggu, atau bahkan tiga kali. Ini akan sangat berdampak positif bagi Jakarta," kata Neneng melalui keterangan tertulis pada Kamis, 1 Mei 2025.

Dia menyebut kebijakan wajib naik kendaraan umum harus konsisten berjalan jika ingin menimbulkan dampak yang nyata. Jika dapat terus berlangsung, kata Neneg, kemacetan dan polusi udara di Jakarta bisa berkurang. Neneng menilai dampak tersebut akan lebih terasa jika hari wajib naik kendaraan umum ditambah oleh Pramono.

Selain itu, Neneng berujar Pemerintah Provinsi Jakarta perlu mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pegawai yang tidak patuh aturan itu. "Nantinya sanksi bisa dimusyawarahkan bersama atau ditetapkan oleh Pak Gubernur, agar aturan ini tidak hanya bersifat imbauan, tapi benar-benar dijalankan dengan disiplin," ucap politikus Partai Demokrat itu.

Aturan wajib naik kendaraan umum setiap Rabu bagi ASN tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Pramono Anung menandatangani Ingub tersebut pada 23 April. Ingub tersebut tidak mengatur sanksi bagi pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.

Aturan itu ditujukan kepada seluruh ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat. Ingub sepanjang dua halaman itu mengatur berbagai ketentuan penggunaan transportasi umum setiap Rabu. Dokumen itu juga memiliki lampiran tentang tata cara pelaporan untuk memastikan perintah itu dijalankan para pegawai pemerintah.

Kewajiban naik transportasi umum mulai berlaku pada Rabu kemarin, 30 April 2025. Pada hari pertama pelaksanaannya, pintu pagar Balai Kota Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat tampak dihalangi pembatas jalan atau road barrier dan beberapa traffice cone.

Satu road barrier di tengah jalan menuju pintu masuk itu sengaja dipasang agar tak ada kendaraan pribadi masuk. Pintu masuk juga tampak dijaga oleh tiga petugas keamanan Balai Kota.

Pramono Anung mengatakan ASN yang tak patuh dengan kebijakan menggunakan transportasi umum setiap Rabu dapat mengalami kesulitan. Meski tak ada sanksi, tapi mereka yang tak patuh akan kesulitan mendapat lahan parkir untuk kendaraan pribadi.

Pramono mengatakan Satpol PP akan memantau dan mengontrol siapa saja ASN yang masih naik kendaraan pribadi pada hari Rabu. “Kalau dia naik kendaraan pribadi, pasti ketahuan. Saya juga minta kepada Satpol PP untuk mengontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu,” kata dia di Hotel Balairung, Jakarta Timur pada Rabu, 30 April 2025. “Intinya kalau mereka tidak patuh, pasti mereka kesulitan sendiri.”

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online