Ariel NOAH Singgung Kebiasaan Lama di Tengah Polemik Royalti

15 hours ago 3

ariel noah Ariel NOAH Singgung Kebiasaan Lama di Tengah Polemik Royalti/Foto: dok Instagram

Jakarta, Insertlive -

Ariel NOAH bersama beberapa musisi Indonesia lainnya yang tergabung dalam VISI mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Permohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Ariel menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan respons dari usulan-usulan baru yang menginginkan pembayaran royalti bisa secara langsung antara penulis ke penyanyi atau pengguna lagunya.


Dengan adanya usulan ini, Ariel cs meminta kejelasan kepada MK terkait prosedur pembayaran royalti dan penyalurannya.

IKUTI QUIZ

"Kebiasaan lama yang sudah berjalan sekian lama, tiba-tiba ada permintaan baru, kan kita musti tahu siapa yang berhak menentukan ini," kata Ariel kepada wartawan ditemui beberapa hari lalu.

"Mungkin kita ngobrol ke MK, ngobrol ke DPR juga," lanjutnya.

Sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu, Ariel mengaku dirinya lebih memilih untuk pembayaran royalti melalui lembaga saja.

Secara pribadi, Ariel mengaku pembayaran royalti atau izin penggunaan lagu ke pribadi sesuatu yang merepotkan.


"Kalau saya pribadi nggak masalah. Sebenernya yang jadi masalah itu direct license, kalau minta izin itu apakah harus ke orangnya atau melalui LMK aja? Saya sebagai penciptanya agak repot sih kalau langsung ngubungin saya. Ya ini ada konsep-konsep yang belum disepakati aja," tutupnya.

Sementara itu, sikap Ariel cs ini mendapat sorotan dari Ahmad Dhani. Pentolan Dewa 19 itu menyebut gugatan ke MK kekanak-kanakan.  

"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan," kata Ahmad Dhani, dilansir detikcom, Jumat (14/3).

"Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan ChatGPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO)," ujarnya.

(dia/arm)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online