ASN Boleh WFA pada Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Apa Alasan Kemenpan RB?

21 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan pengaturan waktu kerja fleksibel (flexible work arrangement/FWA) pada 8 April 2025, atau hari pertama selepas cuti bersama libur lebaran 2025 untuk aparatur sipil negara atau ASN

Keputusan ini dibuat usai mempertimbangkan masukan Kementerian Perhubungan dan lembaga lainnya sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan FWA termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025. “Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Menteri PAN RB Rini Widyantini di Jakarta pada Jumat, 4 April 2025 seperti yang dilansir dari publikasi situs Kementerian PAN-RB.

Dalam hal ini, Rini memandang penting untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Peraturan yang diterbitkan pada 4 April 2025 ini merupakan kelanjutan dari Surat Menteri Perhubungan Nomor KP.405/1/1/MHB/2025 tanggal 3 April 2025 yang berisi permohonan pemberlakuan sistem kerja work from anywhere (WFA) pada tanggal 8 April 2025.

Melalui surat edaran terbaru dari Kemenpan RB, seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan menerapkan skema FWA yang disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi pada hari pertama usai libur lebaran.

Dalam pelaksanaannya, penyesuaian tersebut harus tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, menjaga kinerja pegawai, serta memastikan agar layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 sebelumnya, pengaturan FWA ditetapkan berlaku selama empat hari, yakni dari Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025, menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idulfitri 1446 Hijriah. Namun, melalui perubahan terbaru dalam surat edaran ini, satu hari tambahan ditetapkan, yaitu Selasa, 8 April 2025, untuk memberikan kelonggaran lebih bagi ASN dalam menyambut hari pertama kerja setelah libur Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan pelaksanaan sistem kerja fleksibel atau FWA bagi ASN mulai berlaku pada 24 Maret 2025.

Menurut Pratikno, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, baik saat arus mudik maupun arus balik selama masa libur Lebaran 2025. "Pelaksanaannya dimulai pada 24 Maret hingga 27 Maret 2025," katanya, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Selain itu, Pratikno juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyesuaikan jam belajar atau masa libur untuk sekolah dan madrasah selama bulan Ramadan. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan perubahan jadwal libur kerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi antarkementerian guna menyamakan kebijakan terkait kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan.

Hanin Marwah turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online