TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rudy Susmanto menyebut akan mencopot pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang terlibat dalam pemotongan uang kompensasi sopir angkot jalur Puncak. Bupati juga menyebut akan mencopot atau memberi sanksi kepada kepala desa selaku pejabat eksekutif di desa, jika terbukti meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami akan tindak tegas. Kalau ada pegawai dari Pemkab Bogor yang terlibat, akan saya pecat dan saya copot dari jabatannya. Ini tidak bisa dimaafkan dan dibiarkan begitu saja sangat mencoreng nama baik," kata Rudy di Cibinong, Kabupaten Bogor. Ahad, 6 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rudy mengatakan akan mengusut dugaan kades minta THR dan pejabat Dishub yang memotong dana insentif kompensasi sopir. Bahkan, menurut Rudy, dia sudah meminta Kapolres Bogor untuk menyelidiki dan memproses hukum kasus itu.
"Para sopir menyebut uang mereka disunat Rp 200 ribu dengan alasan 'uang keikhlasan kepada petugas. Termasuk kades, semua saya tindaklanjuti. Pak Kapolres juga sudah melakukan penyelidikan dan insyaallah minggu depan hasilnya akan keluar. Nanti sanksi dan hukumannya apa kita tunggu hasil penyelidikan, bisa sanksi administratif atau sanksi pidana. Yang jelas pasti ada yang saya copot dari jabatannya," kata Rudy.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan uang kompensasi sebesar 1,5 juta dengan rincian satu juta uang tunai dan 500 ribu berbentuk sembako kepada 651 sopir angkot jalur Puncak. Tujuan pemberian uang kompensasi itu agar sopir angkot tidak beroperasi selama libur lebaran di jalur Puncak dan meminimalisir kemacetan.
Namun, setelah diberi uang kompensasi itu para sopir angkot 'membandel' tetap beroperasi. Informasi yang didapat, ternyata sopir angkot nekat beroperasi karena uang kompensasi yang diterima oleh mereka itu dibagi ke pemilik angkot dan 'diwajibkan' menyetor ke KKSU, Organda dan Dishub.